Meminta Maaf Kepada Masyarakat, Doni Salmanan Mohon Doa Keringanan Sanksi

- 16 Maret 2022, 08:40 WIB
Tersangka Doni Salmanan, cara permintaan maaf Doni Salmanan menjadi sorotan netizen.
Tersangka Doni Salmanan, cara permintaan maaf Doni Salmanan menjadi sorotan netizen. /Tangkapan Layar Youtube Intens Investigasi/

ZONA SURABAYA RAYA - Doni Salmanan muncul dalam konferensi pers yang digelar Bareskrim Polri atas kasus penipuan yang dilakukannya pada Selasa 16 Maret 2022 . Dalam kesempatan tersebut Doni Salmanan menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat.

"Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum. Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, atau forex, crypto dan lain sebagainya," ujar Doni Salmanan.

Doni Salmanan juga menyampaikan harapannya agar masyarakat Indonesia bisa memaafkan kesalahannya.

"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," lanjut Doni.

Baca Juga: Bos Hotel Berbintang di Surabaya Didakwa Hajar Anak dan Istri, Jaksa Sebut soal Perselingkuhan

Dalam kesempatan ini Doni Salmanan juga minta didoakan oleh seluruh masyarakat Indonesia agar hukuman yang ia terima bisa diringankan.

"Kemudian yang kedua, saya ingin juga memohon doanya kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," ujar Doni yang memakai baju tahanan Bareskrim Polri.

Pernyataan tersebut dikutip Zona Surabaya Raya melalui YouTube Intens Investigasi pada Rabu 16 Maret 2022 yang menayangkan press conference dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan menghadirkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Dalam kesempatan tersebut, Doni Salmanan juga sempat mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap trading yang ilegal.

Baca Juga: Diduga Menipu Rp5 Triliun, Ini Jebakan Robot Trading Fahrenheit yang Disebut Lebih Sadis dari Binary Option

"Masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini (tergiur) dengan trading-trading ilegal," ucapnya.

Dalam press conference tersebut Bareskrim Polri juga memamerkan barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan Doni Salmanan, yang terdiri dari kendaraan hingga uang tunai.

Saat ini, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerata pasal berlapis, mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Apa Makna Hari Hak Konsumen Sedunia? Kajati Jatim Mia Amiati Ungkap Masih Lemahnya Posisi Konsumen

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancam hukuman 20 tahun penjara.***

 

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah