Kasus Suap Rp 3,6 Miliar, Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dituntut 50 Bulan Penjara

- 24 Januari 2022, 14:30 WIB
Kasus suap Rp 3,6 miliar, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dituntut 50 bulan penjara
Kasus suap Rp 3,6 miliar, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dituntut 50 bulan penjara /Antara Foto/Muhammad Adimaja

Uang hasil penukaran tersebut sebagian diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp300 juta pada awal September 2020 di rumah makan Borero Keramat Sentiong.

Selain pemberian tersebut pada Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis juga beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain yang jumlah keseluruhannya adalah 171.900 dolar Singapura.

Stepanus Robin kemudian menukar uang tersebut di "money changer" dengan menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah (teman Stepanus Robin) menjadi bentuk rupiah sejumlah Rp1.863.887.000.

Baca Juga: Vaksin Booster 1.500 Dosis di Atlas Sport Surabaya, Senin-Rabu 24-26 Januari 2022, Daftar Online di Sini

Sebagian uang tersebut lalu diberikan kepada Maskur Husain yaitu pada awal September 2020 sejumlah Rp1 miliar dan Rp800 juta juga masih pada September 2020.

Sehingga total suap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain adalah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Tujuan suap ini agar Stepanus Robin dan Maskur Husain mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Sementara itu, Azis Syamsuddin dijadwalkan membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang 3 Februari 2022. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x