Desain Istana Kepresidenan di Kalimantan Timur Disetujui Jokowi, ini Filosofinya

- 16 Januari 2022, 08:00 WIB
Desain Istana Kepresidenan RI
Desain Istana Kepresidenan RI /BUMN.info/

Meski demikian, bendahara negara mengatakan sudah menyiapkan dana untuk proyek besar tersebut.

Jika dilihat dari RUU IKN Pasal 24 ayat (1), salah satu sumber pembiayaannya akan berasal dari APBN. Pembangunan ibu kota negara diperkirakan akan menyedot dana hingga Rp466 triliun.

Namun, APBN murni saja tidak cukup. Pemerintah juga membuka opsi sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Beberkan Isu yang Dibahas Pada KTT ASEAN

Lebih lanjut, Wakil Ketua Panitia Khusus RUU IKN menyampaikan bahwa hal ini masih akan dibicarakan kembali pastinya di kemudian hari, namun apabila mengacu draft, akan dimulai semester pertama 2024.

Pembangunan fisik ibu kota baru belum bisa dikerjakan sebelum Undang-Undang atau UU IKN yang kini masih berbentuk RUU IKN terbit.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Kementrian Keuangan bumn.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah