Catat, Ini Persyaratan Terbang Periode Natal dan Tahun Baru di Juanda

- 23 Desember 2021, 16:10 WIB
Catat, Ini Persyaratan Terbang Periode Natal dan Tahun Baru di Juanda
Catat, Ini Persyaratan Terbang Periode Natal dan Tahun Baru di Juanda /Humas Bandara Juanda/
 
ZONA SURABAYA RAYA– Anda hendak bepergian dengan jalur udara, catatlah berikut syarat terbang perjalanan dalam negeri selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Persyaratan kembali terjadi perubahan, selama periode tersebut Anda diwajibkan telah menjalani vaksin dosis kedua.
 
General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar lewat keterangan tertulis, menyampaikan, Bandar Udara Internasional Juanda dan pihak maskapai terus mensosialisasikan kepada para pengguna jasa transportasi udara terkait perubahan persyaratan penerbangan selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
 
“Kami sudah menyikapi aturan Sesuai Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 berikut addendumnya tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat Dengan Transportasi Udara Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi COVID-19, mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk pelaku perjalanan dalam negeri diwajibkan telah vaksin dosis kedua dengan menyertakan hasil negatif tes swab antigen yang berlaku 1x24 jam,” ujar Sisyani, Kamis 23 Desember 2021.
 
 
Sisyani menjelaskan bahwa selama periode Nataru dimaksud, pelaku perjalanan dalam negeri yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, untuk sementara mobilitasnya dibatasi. 
 
“Namun, untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang belum vaksin lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan untuk keperluan berobat atau medis, tetap dapat melakukan perjalanan dengan persyaratan wajib menunjukan hasil RT PCR 3x24 jam dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah,” jelasnya
 
Meski demikian, syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun. Sebagai gantinya wajib melampirkan hasil negatif PCR 3x24 jam dan wajib didampingi oleh orang tua ataupun keluarga yang dibuktikan dengan membawa kartu keluarga.
 
Sisyani mengimbau bagi calon penumpang untuk memperhatikan kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi. “Kami imbau masyarakat mematuhi segala ketentuan dan aturan yang diberlakukan. Kemudian untuk calon penumpang agar datang 2-3 jam sebelum jam keberangkatan guna pemeriksaan dan validasi kelengkapan dokumen,” imbaunya.
 
 
Selain itu dalam menyambut Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Bandar Udara Internasional Juanda juga telah membuka layanan sentral vaksinasi untuk penumpang. ***
 

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Bandara Juanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x