Berkas Kecelakaan Maut Vanessa Angel Dikebut

- 18 November 2021, 21:05 WIB
Mobil Vanessa Angel terlempar hingga 30 meter setelah menabrak pembatas jalan dari beton
Mobil Vanessa Angel terlempar hingga 30 meter setelah menabrak pembatas jalan dari beton /Kolase Instagram.com/@tubagusjoddy dan @bibliss
ZONA SURABAYA RAYA - Perkembangan penyidikan akan berkas kasus kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suami Febri Andriansyah alias Bibi sudah dirampungkan penyidik Polres Jombang. Meski demikian, polisi masih menunggu data tambahan yang berasal dari "black box" mobil sport Pajero asal Jepang tersebut. 
 
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, pihaknya memang telah menuntaskan pemberkasan kasus kecelakaan maut artis Vanessa Angel. Penyidik, telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang dalam kasus yang menewaskan pasangan suami istri tersebut. 
 
"Pembekasan sudah tuntas, penyidik telah memeriksa saksi 10 orang," tukasnya, Kamis 18 November 2021.
 
Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi terkait dengan langkah formil maupun materiil dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara. 
 
"Langkah formil materiil sudah koordinasi dengan kejaksaan, tinggal melengkapi keterangan dari beberapa ahli," ungkapnya. 
 
Ia menyebut, saat ini penyidik tinggal menunggu keterangan data yang berasal dari "black box". Dimana, alat yang mirip dengan black box pesawat itu, kini masih dikirimkan ke Jepang. 
 
"Kata mereka butuh waktu 1 minggu. Nanti data dari black box tersebut akan diterjemahkan dalam keterangan ahli," katanya. 
 
Namun ia menegaskan, saat ini pihaknya juga terbebani dengan batas waktu masa penahanan tersangka. Jika waktunya (black box) dirasa tidak mencukupi, maka pihaknya tetap akan mengirimkan berkas perkara dengan tersangka Tubagus Muhammad Joddy tersebut ke kejaksaan. 
 
"Mereka (ATPM mobil Pajero) menjanjikan satu minggu. Tapi kita kan terbebani dengan masa tahanan yang berbatas waktu. Kalau terlalu lama, akan tetap kita kirimkan berkasnya. Itu (keterangan black box) hanya untuk melengkapi saja," tegasnya. 
 
Sebelumnya, Tubagus Mohammad Joddy, sopir artis Vanessa Angel telah berada di tahanan Mapolres Jombang, Jawa Timur. Ia dikumpulkan dengan tahanan pidana umum lainnya, seperti tahanan kasus narkoba, maupun lainnya. 
 
Dalam kasus itu, Tubagus M Joddy dijerat pasal berlapis. Dia dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12  juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. 
 
Diketahui, Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis 4 November 2021. 
 
Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya,24 dan anaknya GL,1,7 dan asisten rumah tangga Siska Lorensa,21 mengalami luka dan selamat.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x