KAI Tambah Daftar Profesi yang Dapat Naik Kereta Api Gratis di Momen Hari Pahlawan

- 13 November 2021, 19:59 WIB
 KAI Tambah Daftar Profesi yang Dapat Naik Kereta Api Gratis di Momen Hari Pahlawan
KAI Tambah Daftar Profesi yang Dapat Naik Kereta Api Gratis di Momen Hari Pahlawan /Instagram @keretaapikita/

ZONA SURABAYA RAYA - Mulai hari ini, Jumat 13 November 2021, Kereta Api Indonesia (KAI) menambah daftar profesi yang berhak mendapatkan voucher tiket KA Jarak Jauh secara gratis di momen Hari Pahlawan 2021.

Profesi yang berhak mendapatkan voucher tersebut diantaranya yaitu Dosen, Dokter, Analis Laboratorium, dan Analis Radiologi.

Voucher tersebut dapat ditukarkan dengan tiket kereta api untuk periode keberangkatan 13 s.d 30 November 2021.

Dilansir Zonasurabayaraya.pikiran-rakyat.com dari laman resmi KAI, perluasan profesi yang berhak mendapat tiket KA Jarak Jauh gratis pada momen Hari Pahlawan 2021 ini melengkapi daftar profesi yang juga mendapatkan program yang sama, yaitu Guru, Bidan, Perawat, Apoteker, Tenaga Farmasi, Tenaga Administrasi, Driver Ambulance, dan anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).

Baca Juga: Kesan Unik dan Berani, KAI Pasang Livery Khusus HUT RI

Voucher sudah dapat diambil di Loket atau Customer Service di 12 stasiun yang telah ditentukan hingga maksimal 29 November 2021.

Ke-12 stasiun tersebut yakni Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Medan, Kertapati, dan Tanjung Karang.

Sebagai informasi, voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan voucher.

Misalnya pengambilan voucher di Stasiun Gambir, maka voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari Gambir dan Pasar Senen.

Baca Juga: PPKM Darurat, PT KAI Daop 8 Surabaya Batalkan Perjalanan KA Jarak Jauh dan lokal, Ini Cara Refund Tiket:

Berikut dokumen yang harus dibawa saat pengambilan voucher:

1.Dosen atau Guru: Identitas asli serta fotocopy identitas/surat keterangan yang menyatakan profesi sebagai dosen atau guru.
2.Dokter: Identitas asli serta fotocopy kartu anggota profesi dokter atau Surat Tanda Registrasi (STR) Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.
3.Tenaga Kesehatan lainnya: kartu tanda pengenal atau surat keterangan lainnya yang menyatakan sebagai bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, analis laboratorium, analis radiologi, tenaga administrasi dan driver ambulance dari klinik, puskesmas atau rumah sakit.
4.LVRI: Identitas asli dan menyerahkan foto copy identitas LVRI yang masih berlaku.

Selama program berlangsung, satu identitas hanya berhak untuk satu voucher atau satu kali perjalanan.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PT KAI KAI Access


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x