percetakkan stiker road tax juga dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat secara offline.
Caranya yaitu, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat terdekat, setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, pemilik kendaraan akan mendapat stiker Road Tax.
Menurut Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian mengatakan bahwa bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) menjadi dalam bentuk format digital stiker dengan QR Code, Stiker tersebut akan terekam dalam server komputer samsat.
Stiker akan dirubah warnanya setiap tahun, sehingga mempermudah petugas dalam indentifikasi kendaraaan yang sudah atau belum membayar pajak. ***
Sumber : ntcmcpolri.info