Polisi Mengincar Kendaraan Tanpa Stiker Hologram, Begini Cara Mendapatkannya

- 27 Oktober 2021, 18:05 WIB
polisi saat pengecekan pelanggaran peraturan lalu lintas / ntcmpolri.i
polisi saat pengecekan pelanggaran peraturan lalu lintas / ntcmpolri.i /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Jasa Raharja meluncurkan program Digitalisasi Road Tax.

Program Digitalisasi Road Tax bertujuan mendukung gerakkan tertib bayar pajak pada kendaraan bermotor, yang digaungkan Pemerintah Repulbik Indonesia (RI) beberapa waktu yang lalu.

Sedangkan Aktualisasi dari program tersebut adalah dengan meluncurkan stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dengan adanya kehadiran stiker berpengaman hologram ini, petugas yang bertugas akan lebih muda menindaklanjuti pengendara yang lalai dalam melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan.

Nah, Bagaimana cara agar bisa mendapatkan fitur atau stiker berpengaman hologram tersebut, agar supaya tidak kenak tilang.

Baca Juga: Anggota Provost Polsek Dukuh Pakis Surabaya Tewas, Diduga Akibat Kecelakaan, Penyebabnya Misterius

Menurut keterangan yang diterima mengenai Digitalisasi Road Tax, Sebagaimana dikutip dari laman resmi ntcm_polri, 27 Oktober 2021, bahwa pemilik kendaraaan bisa miliki stiker usai melakukan pembayaran wajib pajak baik secara online atau online di Samsat masing-masing.

Bagi pembayar pajak secara online, akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcode 2D melalui KIOSK dan melakukan scan kode verifikasi pada QR Scanner.

Kemudian, scan kode tersebut maka akan muncul data dan pastikan data yang akan tercetak sesuai dan benar, klik oke apabila data sudah akurat, maka stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x