VIDEO: Dugaan Asusila ke Anak Tahanan, Oknum Eks Kapolsek Ajukan Banding

- 24 Oktober 2021, 22:30 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Pexels.

ZONA SURABAYA RAYA -Oknum Kepala Polsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dinyatakan bersalah karena melanggar etik, hal ini buntut dari kasus dugaan dirinya melakukan tindak asusila terhadap anak tahanan.

Akan tetapi, dari putusan yang merekomendasikan untuk dilakukan pemecatan, Inspektur Polisi Satu IDGN akan melakukan banding. Sebagaimana hal itu disampaikan Kepala Polda Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi.

Nurul Khadijah/PRMN Vid. Editor: Dwi Cahya/PRMN

KLIK VIDEONYA

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah