ZONA SURABAYA RAYA -Oknum Kepala Polsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dinyatakan bersalah karena melanggar etik, hal ini buntut dari kasus dugaan dirinya melakukan tindak asusila terhadap anak tahanan.
Akan tetapi, dari putusan yang merekomendasikan untuk dilakukan pemecatan, Inspektur Polisi Satu IDGN akan melakukan banding. Sebagaimana hal itu disampaikan Kepala Polda Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi.
Nurul Khadijah/PRMN Vid. Editor: Dwi Cahya/PRMN