Polda Metro Jaya Selidiki Adanya Unsur Pidana Tentang Kesengajaan dan Kelalaian pada Kebakaran Lapas Tangerang

- 9 September 2021, 20:22 WIB
Kondisi Lapas Kelas 1 Tangerang pasca kebakaran hebat
Kondisi Lapas Kelas 1 Tangerang pasca kebakaran hebat /@yasonna.laoly

ZONA SURABAYA RAYA - Perkembangan info mengenai tragedi kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Banten pada Rabu 8 September 2021 dini hari lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya masih terus mendalami adanya dugaan unsur dalam Pasal 187 dan 188 KUHPidana terkait kesengajaan serta Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian.

Guna pendalaman, Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu 8 September 2021 dini hari lalu telah memeriksa 22 orang saksi untuk mengungkap penyebab kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan ada 22 orang saksi itu berasal dari tiga klaster berbeda.

Baca Juga: RS Polri Bangun Pos Ante Mortem Bagi Keluarga Korban Kirim Data Primer dan Sekunder Guna Proses Identifikasi

"Ada 22 saksi sudah diperiksa dari tiga klaster," ucap Yusri kepada awak media di RS Polri, Jakarta, Kamis 9 September 2021, dikutip dari PMJ News.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Mantan Kapolres Tanjungpinang ini, klaster pertama yakni petugas lapas yang bertugas pada saat kejadian kebakaran, kemudian klaster kedua adalah warga binaan lapas yang selamat totalnya 73 orang, dan juga terdapat beberapa orang yang diperiksa.

Baca Juga: Hotman Paris Minta KPI Tegas Perihal Pelarangan Saipul Jamil Tak Boleh Muncul di Televisi

Kemudian, klaster ketiga merupakan warga pendamping warga binaan lapas yang mendampingi blok-blok yang ada.***

Editor: Julian Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah