OJK Pastikan Penerapan 3 POJK Akan Perkuat Landasan Perbankan Indonesia

- 24 Agustus 2021, 10:28 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana saat konferensi pers secara daring
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana saat konferensi pers secara daring /Timothy Lie/

ZONA SURABAYA RAYA - Informasi terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan, yang telah menerbitkan tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai upaya guna mendorong industri jasa keuangan, khususnya perbankan menjadi lebih efisien, berdaya saing, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan memberi kontribusi bagi perekonomian Indonesia.

Diterbitkannya POJK ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, tiga POJK baru tidak untuk membebani industri perbankan nasional.

Baca Juga: Heboh! Jackie Chan dan Joe Taslim Jadi Bintang Iklan Shopee 9.9 Terbaru!

Seperti dipaparkan dalam Media Briefing OJK secara virtual, pada Senin 23 Agustus 2021, ketiga peraturan tersebut yakni :
1. POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum
2. POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum
3. POJK No.14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Baca Juga: Hore, Siswa MBR Dapat Rekening Beasiswa OJK dan Pemkot Surabaya

"Tujuan diterbitkannya POJK ini, tentunya kita ingin mencermati dinamika global yang berkembang sangat pesat itu sebab dipicu adanya pandemi Covid-19, yang juga kita belum tahu kapan akan selesai," ucap Heru Kristiyana.

"POJK tentunya juga mendorong kita untuk memberikan landasan yang kuat bagi perbankan, agar bisa mencapai skala ekonomi yang diinginkan, sehingga bisa memberi kontribusi yang maksimal bagi perekonomian," tambahnya.

Baca Juga: OJK Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan Bagi Para Guru

Dipaparkan lebih lanjut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, penerbitan 3 POJK juga mengacu berdasarkan perubahan landscape dan ekosistem perbankan yang terus mengalami perubahan dan percepatan karena adanya pandemi, juga dilihat dari adanya keinginan masyarakat akan perubahan layanan perbankan yang cepat dan inovatif.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x