Kritik Penjual Kopi Dipenjara Gegara Langgar PPKM Darurat, dr. Tirta: Mereka Gak Tahu Besok Makan Apa

- 17 Juli 2021, 09:02 WIB
dr. Tirta  mengkritik aparat penegak hukum yang memenjarakan penjual dan pemilik warkop
dr. Tirta mengkritik aparat penegak hukum yang memenjarakan penjual dan pemilik warkop /Instagram/@dr.tirta


ZONA SURABAYA RAYA - Influencer dr. Tirta Mandira Hudi mengkritik aparat penegak hukum yang memenjarakan Asep Lutfi, pemilik warung kopi (warkop) karena dinilai melanggar PPKM Darurat. Menurut dr. Tirta memenjarakan pelanggar PPKM tidak solutif.

Kasus yang menimpa Asep Lutfi ini terjadi di Taksikmalaya, Jawa Barat. Berawal dari penjual kopi ini yaag melayani pengunjung makan minum di tempat. Tidak take away seperti aturan PPKM.

Asep Lutfi lantas disidang. Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menjatuhkan hukuman kurungan selama tiga hari karena menolak membayar denda Rp5 juta. Di Lapas, Asep dicampur dengan pelaku kriminal lainnya.

"Pak @divisihumaspolri , menurut hemat saya, ini kasian liatnya. Orang yag melanggar PPKM ada baiknya dikasi arahan saja. Itu cukup. Saya yakin mereka juga mengerti kok, prokes, edukasi jam malam. Bui dan denda bukan solusi," kritik dr. Tirta di akun Instagramnya @dr.tirta dikutip Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), Sabtu, 17 Juli 2021.

Baca Juga: Diperpanjang hingga Akhir Juli, Jawa Bali Waspada PPKM Super Darurat

Menurut dr. Tirta, pemilik kedai itu membuka usahanya karena urusan perut. Bukan karena melakukan kejahatan.

"Toh kesalahannya sangat ringan “buka usaha” ya kita edukasi prokes tapi ga gini juga (dipenjara, red)," lanjut dr. Tirta.

"Mohon pertimbangan. Karena memenjarakan pelanggar PPKM itu tidak solutif. Mereka buka kedai karena ga tau besok makan apa. Apalagi denda 5 juta," lanjut dr. Tirta menegaskan.

Ia lantas menggambarkan kebutuhan rakyat kecil untuk bertahan hidup di tengah pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Instagram/@dr.tirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah