PPKM Darurat Diberlakukan, Keramaian Jawa-Bali Dibatasi sampai Jam Lima Sore mulai 3 - 21 Juli 2021

- 30 Juni 2021, 18:25 WIB
Ilustrasi keramaian/pixabay.com/Free-Photos / 9079 images
Ilustrasi keramaian/pixabay.com/Free-Photos / 9079 images /

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Indonesia membuat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

Menanggapi hal tersebut, Forkompimda Jatim dan Pejabat Utama Polda Jatim langsung melakukan sosialisasi jelang pemberlakuan PPKM Darurat.

PPKM Darurat ini rencananya secara resmi akan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli mendatang.

Baca Juga: Sukses Merangkak dari Bawah, Inul Daratista Mengaku pernah Bekerja di Lokalisasi Pelacuran

Pangdam V Brawijaya Mayor Jendral TNI Suharyanto menjelaskan, dalam pemberlakuan PPKM darurat adalah pembatasan keramaian masyarakat, jam operasional restoran boleh buka hanya sampai Pukul 17.00, setelah itu bisa beli dengan cara take away sampai pukul 21.00.

"Ini berlaku di setiap wilayah termasuk di Jawa Timur. Kemudian kami bertiga ini melaksanakan pengecekan awal untuk melihat dan sosialisasi terlebih dahulu, jangan sampai nanti setelah diumumkan oleh pemerintah masyarakat Jawa Timur atau Kota Surabaya ini terkaget-kaget," ucap Pangdam V Brawijaya, Rabu 30 Juni 2021.

PPKM Darurat ini nantinya juga akan dilakukan selama 14 hari atau 2 Minggu, mulai tanggal 3 Juli 2021, sampai dengan 21 Juli 2021.

"Mudah-mudahan dalam 2 Minggu ini nanti bisa segera turun drastis. Nah nanti langkah berikutnya setelah tanggal 21 ini akan ditentukan oleh pemerintah," tambah Pangdam.

Sementara itu, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, bahwa masysarakat mulai patuh dengan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Gita Puspa Ningrum


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x