Mau Rp10 Juta dari Kartu Prakerja? Begini Cara Lolos Ikuti Gelombang 18 di prakerja.go.id, PMI juga Berpeluang

- 25 Juni 2021, 07:31 WIB
 Ilustrasi Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja //Instagram/prakerja.go.id//

Baca Juga: Kiat NIK KTP Diterima BPUM PNM Mekaar BNI di banpresbpum.id, Ini Syarat Daftar BLT UMKM agar Dapat Rp1,2 Juta

3. Sudah Pernah Lolos

Jika sudah pernah mendaftar dan lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang sebelumnya, maka sudah pasti Anda tidak lolos. Sebab NIK Anda akan diblok.

"Mereka yang sudah pernah menerima Kartu Prakerja tidak boleh lagi ikut seleksi, NIK-nya kami blok demi asas pemerataan," kata Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

4. Masih sekolah atau kuliah

Pendaftar Kartu Prakerja yang masih aktif sekolah atau kuliah juga dipastikan tidak bisa lolos dalam seleksi Kartu Prakerja.

5. Masuk dalam Daftar Orang-orang yang Tidak Bisa Menerima
Manajemen Kartu Prakerja telah membuat daftar orang-orang yang tidak akan pernah lolos seleksi.

Berikut ini daftar orang yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMD atau BUMN

Baca Juga: E-Warong Era Khofifah Dihapus, Mensos Risma: Penerima Bansos Banyak Keluarga Lurah

6. Pernah Menerima Bantuan dari Pemerintah

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah