Putus Peredaran Narkoba dalam Lapas, 19 Narapidana Bandar Kakap Dipindahkan dari Cipinang ke Nusakambangan

- 19 Juni 2021, 16:00 WIB
Sebanyak 19 Napi bandar narkoba dipindakan dari Cipinang ke Nusakambangan.
Sebanyak 19 Napi bandar narkoba dipindakan dari Cipinang ke Nusakambangan. /ANTARA/

ZONA SURABAYA RAYA - Sebanyak 19 narapidana bandar narkoba dipindahkan dari Lapas Kelas I Cipinang ke Lapas dengan tingkat keamanan super ketat Karanganyar di Nusakambangan.

"Kami punya harapan dipindahnya para bandar narkoba ini bisa efektif untuk memutus distribusi dan mencegah peredaran gelap di lapas dan rutan," tutur Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun, Sabtu, 19 Juni 2021.

Pemindahan narapidana bandar narkoba itu dieksekusi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Satuan Operasional Kepatuhan Internal Lapas Kelas I Cipinang, dan Brimob Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bukan Isu! 8 Kasus COVID-19 Varian India Terungkap di Jatim, 5 Kasus Baru di Bangkalan

Sebelum dipindahkan, seluruh narapidana terlebih dahulu mengikuti tes cepat antigen untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Setelah dipastikan sehat, 19 narapidana dipindahkan menggunakan bus dengan pengawalan ketat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil DKI Jakarta, pegawai Lapas Cipinang serta Brimob Polda Metro Jaya.

"Pemindahan ini kami juga berkoordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah," tambah Ibnu Chuldun.

Baca Juga: Mengapa Pilih Pria Bule? Lucinta Luna: Aku Gak Laku, Cowok Indonesia Gak Ada yang Mau

Ia menegaskan Kemenkumham terus berkomitmen memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkotika di lapas maupun rutan.

Halaman:

Editor: Gita Puspa Ningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah