Polri Terbitkan Aturan Baru, Langgar Lalulintas SIM Dicabut

- 7 Juni 2021, 14:35 WIB
Polri buat aturan baru terkat pemberian tanda SIM pelanggar dengan sistem poin yang mengategorikan pelanggaran serta sanksinya.
Polri buat aturan baru terkat pemberian tanda SIM pelanggar dengan sistem poin yang mengategorikan pelanggaran serta sanksinya. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Baca Juga: Tender Pengembangan SPAM di Kabupaten Gresik Diduga bersekongkol

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Sejatinya sejak Perpol itu ditandatangani dinyatakan sudah berlaku, dan seperti biasanya penerapan aturan dilakukan setelah masa sosialisasi selama enam bulan, sehingga penerapan direncanakan sekitar Agustus 2021.

Namun, Abrianto menyebutkan aturan tersebut belum diterapkan karena masih dalam masa pandemik COVID-19.

"Karena masa pandemik diundur," ujar Abrianto.

Halaman:

Editor: Gita Puspa Ningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah