OTT Kasus Potong Pajak Rp1,3 Triliun, KPK: Diduga untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo

30 Januari 2024, 08:29 WIB
Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati (kanan), tersangka yang di-OTT KPK. /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

ZONA SURABAYA RAYA - Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan ini setelah pejabat wanita ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak daerah.

Tersangka Siska Wati diduga memotong insentif pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo hingga Rp2,7 miliar atas perolehan pajak Rp1,3 triliun.

Dalam kasus ini, Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo ikut terserer. Sebab, dari pemeriksaan tersangka Siska Wati, pemotongan insentif pajak itu diduga untuk kedua pejabat tersebut.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikutip dari Antara, Selasa, 30 Januari 2024.

Baca Juga: KPK OTT di Sidoarjo, 10 Orang Ditangkap, Mayoritas ASN Pemkab

Kronologi OTT Pejabat BPPD Sidoarjo

Ghufron menerangkan penetapan tersangka terhadap Siska Wati berawal dari laporan masyarakat soal dugaan korupsi berupa pemotongan insentif dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Laporan tersebut kemudian dipelajari oleh tim KPK. Kemudian KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai ke SW pada Kamis, 25 Januari 2024.

KPK langsung bergerak dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Termasuk SW.

Dalam OTT tersebut ini diamankan uang tunai ini sejumlah sekitar Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp2,7 miliar di tahun 2023.

Para pihak tersebut berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan hingga akhirnya dilakukan penetapan status tersangka terhadap Siska Wati.

Bupati Sidoarjo Terseret Kasus di BPPD

Ghufron menerangkan kasus pemotongan insentif pajak tersebut berawal pada tahun 2023. Saat itu besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp1,3 triliun.

Atas perolehan tersebut, ASN yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif. Namun Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN tersebut.

Menurut tersangka saat pemeriksaan, pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

"Di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," jelas Ghufron.

Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN di beberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi diantaranya melalui percakapan WhatsApp.

Besaran potongan yang dikenakan mencapai 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Penyerahan uang tersebut dilakukan secara tunai dan dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Sebagai bukti permulaan awal, besaran uang Rp69,9 juta yang diterima SW akan. dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka SW dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler