Kakanwil Kemenkumham Banten Dapat Penghargaan Badan Narkotika Nasional, Ini Prestasinya

17 November 2023, 20:04 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Banten, Dodot Adikoeswanto (kiri) /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA - Prestasi yang ditorehkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Banten, Dodot Adikoeswanto, berbuah manis. Ia pun diganjar penghargaan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten.

Penghargaan ini diraih, lantaran orang nomor satu di Kanwil Kemenkumham Banten ini dinilai aktif menjalankan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Provinsi Banten. Khususnya di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.

“Penghargaan ini bentuk apresias BNN kepada stakeholder terkait upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika ,” kata Kepala BNN Provinsi Banten, Rohmad Nursahid usai memberikan penghargaan kepada Dodot Adikoeswanto, Jumat 17 November 2023. 

Sementara itu, Dodot Adikoeswanto mengatakan penghargaan dari BNN Provinsi Banten menjadi bukti nyata untuk menggalakkan program P4GN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.

Baca Juga: Gas Pol! Menangkan Ganjar-Mahfud di Surabaya, PDIP Rayu Rakyat dengan 17 Juta Lowongan Kerja Baru

“Penghargaan ini menjadi penting mengingat separuh dari jumlah penghuni Lapas/Rutan yang ada di wilayah Provinsi Banten didominasi oleh kasus narkotika,” ujar Dodot.

Menurut dia, setiap langkah yang dilaksaksanakan oleh BNN Provinsi Banten, pihaknya akan selalu mendukung penuh.

“Program P4GN selaras dengan program dari Kementarian Hukum dan Ham yaitu Lembaga pemasyarakatan rumah tahanan yang bersinar dengan arti bersih dari narkotika," terang Dodot.

“Hal ini juga sejalan dengan program yang ada di Kementerian Hukum dan Ham dan apa yang sudah berjalan oleh Direktorat Jendral Pemasyarakatan terkait dengan program 3+1,”  sambung dia.

Baca Juga: Pasca Putusan MK Elektabilitas Pasangan Ganjar-Mahfud Meroket, Prabowo-Gibran Terlewati

Ditambahkan Dodot, program 3+1 ini memiliki makna yang sangat dalam dan sejalan dengan program yang ada di BNNP Banten.

“Arti 3+1 itu merupakan yang pertama deteksi dini dilakukan dalam berbagai hal untuk mencegah P4GN di lingkungan pemasyarakatan. Deteksi dini merupakan salah satu langkah untuk mencegah kemungkinan- kemungkinan ada penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan baik itu di upt lapas atau rutan,” papar Dodot.

Kedua, lanjutnya, pemberantasan narkotika jadi komitmen dari jajaran Direktorat Jendral Pemasyarakatan.

"Ini menjadi konsen pemasyarakatan sehingga ini sejalan dengan apa yang sudah diprogramkan Badan Narkotika Nasional Provinisi Banten,” imbuh Dodot.

Poin ketiga, dari 3+1 adalah sinergi dengan aparat penegak hukum lain dan telah disinergikan dengan Badan Narkotika Nasional untuk di wilayah Provinsi Banten.

Baca Juga: Cawapres Mahfud MD Guncang Madura! Besok Gelar Istighosah Kebangsaan Bersama Ratusan Kyai dan 30 Ribu Jamaah

Terakhir dalah +1. Dijelaskan Dodot, ini merupakan atur-aturan dasar atau basic pada program di pemasyarakatan dan harus dicermati serta dilaksanakan.

“Dengan penghargaan ini kami akan terus melakukan berbagai langkah terobosan guna melaksanakan program P4GN. Penghargaan ini tidak semata diberikan kepada kami akan tetapi lapas yang dinilai aktif dalam melaksanakan program P4GN lingkungan UPT Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten,” pungkas Dodot.

Hadir dalam penghadagaan ini, Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid, Ketua DPRD Banten Andra Soni, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto, Kepala Divisi Administrasi, Nur Azizah Rahmanawati, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Jalu Yuswa Panjan dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler