Anwar Usman Jadi Hakim Konstitusi, Mahfud MD Minta Masyarakat Ikut Mengawasi Gerak-Geriknya

8 November 2023, 15:20 WIB
Mahfud MD /umm.ac.id

ZONA SURABAYA RAYA - Putusan MKMK telah dikeluarkan dan hanya memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK, dengan pemecatan tersebut maka Anwar Usman kembali menjadi hakim anggota.

Meski demikian,  Menko Polhukam Mahfud MD menilai keberadaan masyarakat sipil saat ini sangat kuat dalam pengawasan.

Maka dari itu Mahfud MD menegaskan bahwa masyarakat Indonesia tetap bakal mengawasi gerak-gerik Anwar Usman sebagai hakim konstitusi, seusai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, atau MKMK.

Baca Juga: Pemberhentian Anwar Usman Sebagai Ketua MK Dirasa Belum Cukup

Mahfud MD mengatakan bahwa tidak boleh intervensi, masyarakat akan mengawasi, karena masyarakat sipil sekarang sangat kuat pengawasannya.

Ada kemungkinan intervensi dari Anwar Usman sebagai hakim konstitusi

Hal itu dikatakan Mahfud MD di Jakarta, pada Rabu 8 November 2023, ketika ditanya awak media terkait kemungkinan intervensi dari Anwar Usman yang tetap menjadi hakim konstitusi.

Baca Juga: Pemberhentian Anwar Usman Sebagai Ketua MK Dirasa Belum Cukup

Meski demikian Mahfud MD tak bisa memungkiri bahwa masyarakat sipil berperan dalam mendorong terjadinya putusan MKMK seperti saat ini.

Sebab, kata Mahfud MD, yang mengharuskan Anwar Usman dipecat adalah masyarakat sipil.

“Tak bisa menghindar, dan siapa pun tidak bisa melindungi, itu yang sering saya katakan, vox populi, vox dei, ya! Suara rakyat adalah suara Tuhan," kata Mahfud MD.

Lebih lanjut Mahfud MD mengatakan bahwa Tuhan selalu memberikan kemenangan kepada rakyat yang memperjuangkan kebenaran, maka dari itu demokrasi tak bisa dibendung oleh siapa pun, dan jika dibendung bakal mencari jalannya sendiri.

Baca Juga: Gibran Melengang jadi Cawapres, Jimly Asshiddiqie Bongkar Ada Sosok yang Intervensi Anwar Usman

Sementara itu MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat, yakni terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, tentang melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta pada Selasa 7 November 2023 yakni, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor.

Dengan demikian, maka Anwar Usman saat itu juga tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK, dan MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, yakni terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.

Baca Juga: Presiden Singgung Intervensi Pemilu usai Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Jokowi: Jangan Coba-Coba!

Bukan hanya itu, Anwar Usman tidak mempunyai hak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK, hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Anwar Usman juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA Mahkamah Konstitusi

Tags

Terkini

Terpopuler