Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia, Tersangka Kini Resmi Ditahan

14 Oktober 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi./Miss Universe Indonesia. /Instagram./Miss Universe Indonesia

ZONA SURABAYA RAYA - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan mengapa tersangka kasus dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia berkedok body checking tersebut.

Diketahui bahwa Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia 2023 (MUID), Andaria Sarah Dewia atau Sarah resmi ditahan polisi.

Penahanan tersangka kasus dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia tersebut dipastikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di mana saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Polda Metro Jaya).

Trunoyudo mengatakan bahwa penahanan tersangka telah dilakukan pada Jumat 13 Oktober 2023 di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sudah Join Belum? Pendaftaran Duta Wisata Cak dan Ning Surabaya 2023 Segera Berakhir

Sebelumnya, wanita dengan posisi Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia 2023 (MUID) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual bermoduskan body checking dalam kasus dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap peran Sarah, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sempat membuat ramai di kalangan publik tersebut.

Disebutkan bahwa selain menghina dan merendahkan martabat para korban ketika proses body checking, Sarah secara langsung juga memerintahkan para finalis untuk melakukan hal-hal vulgar di luar kesediaan mereka sebelumnya.

Artinya, jelas Hengki, kemudian meminta pada hal-hal yang sifatnya seperti penghinaan, secara merendahkan martabat dari pada korban.

Baca Juga: Tiongkok Kerahkan 22 Pesawat Tempur dan 20 Kapal Perang ke Laut China Selatan, Taiwan: Ini Pelecehan Militer!

Dikatakan bahwa Sarah secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju, kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban.

"Memfoto juga," kata Hengki.

Kemudian Trunoyudo melanjutkan, bahwa penahanan terhadap tersangka dilatarbelakangi karena status tempat tinggal tersangka di China, maka dari itu polisi melakukan tindak pencegahan agar tersangka Sarah tidak seenaknya keluar dari Indonesia sepanjang penyidikan.

“Alasan untuk mencegah tersangka keluar negeri, karena tersangka tinggal di China,” jelas Trunoyudo.

Baca Juga: Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Tak Cukup Yakin Brogadir J Lakukan Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi

Dalam kasus kasus dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia tersebut, sejauh ini Polda Metro Jaya baru menetapkan 1 orang sebagai tersangka, dan menurut Kombes Pol Hengki Haryadi, penyidik telah memeriksa 28 saksi, termasuk 8 korban, 13 saksi, tiga terlapor, dan 4 saksi ahli.

Dikatakan bahwa penyidik juga telah berkoordinasi dengan lembaga lain, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). ***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler