KABAR GEMBIRA! Kemenag Akan Serahkan Puluhan Ribu SK Pengangkatan PPPK, Catat Jadwalnya

9 Agustus 2023, 16:18 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas bersama Menpan RB, Abdullah Azwar Anas /Dokumen kemenag.go.id

ZONA SURABAYA RAYA - Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, bakal memberikan surat keputusan (SK) pengangkatan.

SK pengangkatan dari Kemenag Republik Indonesia ini, untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag.

Sebab, pemberian SK PPPK Kemenag Republik Indonesia tersebut, merupakan tahapan akhir untuk PPPK anggaran tahun 2022.

Dalam seleksi PPPK Tahun anggaran 2022 ini, total ada 29 ribu lebih PPPK Kemenag yang dinyatakan lulus seleksi.

Baca Juga: PILPRES 2024: Anies Baswedan Minta Restu Sang Kiai di Daerah Kantong Nasdem Probolinggo

Sekjen Kemenag Republik Indonesia, Nizar Ali mengatakan, kalau total peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun anggaran 2022 mencapai 29.060 orang.

Selain itu, SK Pengangkatan PPPk Kemenag Republik Indonesia ini, penyerahannya akan dilakukan pada 15 Agustus 2023.

Baca Juga: Dugaan Gibran Diusung di Pilpres 2024, Arek Banyuwangi Lawan PSI yang Usulkan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

"Surat keputusan Pengangkatan PPPK Kementerian Agama Formasi tahun 2022, akan diserahkan secara nasional pada 15 Agustus 2023, jam 13.30 WIB,"katanya di Jakarta seperti dikutip Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network) dari laman resmi Kemenag, Rabu 9 Agustus 2023.

Baca Juga: Ratusan Bacaleg Probolinggo tak Memenuhi Syarat, Siap-siap Dicoret?

Menurutnya, kalau penyerahan SK tersebut akan dilakukan setiap satuan kerja dilingkungan Kemenag Republik Indonesia.

Artinya, khusus untuk formasi pusat dan satker di Jakarta, penyerahan penyerahan SK bakal dilakukan di Auditorium HM Rasjidi Kemenag.

Dalam acara itu, dijadwalkan hadir ialah Menpan RB Abdullah Azwar Anas dan Kepala BKN yang hadir secara virtual.

Baca Juga: Muhaimin Akui Kalau Dia Produk Gus Dur dan Asisten Informal Pendiri PKB

Sedangkan SK pengangkatan itu sendiri, akan diserahkan langsung kepada PPPK oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Republik Indonesia, Nurudin mengungkapkan, kalau seremonial penyerahan SK akan dilakukan secara hybrid, yakni daring dan luring.

Namun untuk acara dipusatkan di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Juga: PKB Desak Pemerintah Perhatikan Nasib Santri Al Zaytun

Sehingga, seluruh satuan kerja yang juga akan menyerahkan SK mengikuti seremonial secara daring pada tanggal 15 Agustus 2023 ini.

"SK Digital juga bisa didownload melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama," pungkasnya. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler