Hore! Pemerintah Berikan 50 persen Tunjangan Profesi Bagi Guru dan Dosen, Simak Selengkapnya

29 Maret 2023, 15:50 WIB
Hore! Pemerintah Berikan 50 persen Tunjangan Profesi Bagi Guru dan Dosen, Simak Selengkapnya /Zona Surabaya Raya/Antara

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Indonesia menyediakan sekitar 50 persen tunjangan profesi dan 50 persen tunjangan profesi dosen, ditujukan untuk guru dan dosen uamh tidak memperoleh tunjangan hari raya (THR) 2023.

Yang berbeda dan kami tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tamabhan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dikutip dari Antara, Rabu 29 Maret 2023.

Lewat konferensi pers virtual tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, THR 2023 ditujukan kepada aparatur sipil negara dan pensiunan terdiri atas gaji atau pension pokok dijumlahkan dengan tunjangan yang merujuk pada gaji atau pensiunan pokok.

Baca Juga: Mutasi Polri Terbaru: Selain Irjen Fadil Imran, 7 Kapolda ini Dirotasi Kapolri, Ini Daftarnya

Selain itu juga terdapat 50 persen tunjangan kinerja per bulan yang diperuntukkan untuk penerima.

Tunjangan tersebut tersebut terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tujungan jabatan structural, fungsional, tau tunjangan umum lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, harapannya melalui pembayaran tunjangan hari raya dapat mengoptimalkan kegiatan ekonomi masyarakat lewat beragam kegaiatan belanja selama bulan Ramadhan hinggi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan dana dari APBN untuk tunjungan hari raya (THR) sebesar Rp11,7 triliun.

Alokasi anggaran ini ditujukan untuk pembayaran tunjangan hari raya  aparatur sipil negara (ASN) pusat, prajurit TNI dan Polri, serta Pejabata Negara.

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga menyisihkan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) ASN Daerah sebesar Rp17,4 triliun.

ASN Daerah terdiri atas PNS Daerah dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kinerja (PPPK). THR yang diterima oleh ASN Daerah dapat  bertambah sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 masing-masing pemerintah daerah.

Selanjutnya sumber pembiayaan untuk THR 2023 yang diperuntukkan untuk pensiunan dan penerima pensiunan berasal dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp9,8 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan menjelaskan, kementerian dan lembaga dapat mengajukan surat perintaj membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Pengajuan tersebut dapat dimulai H-10 menjelang Hari Raya Idul Fitri serta menyesuikan jawdwal cuti berdasar pengumuman pemerintah, terkait cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri memerintahkan akan seluruh pemerintah daerah dengan segera menyelesaikan penyusunan kepala daerah (Perkada) terkait pembayaran THR dan Gaji ke 13.

Hal ini bertujuan agar pembayaran THR kepada aparatur sipil negara dapat dilaksanakan H-10 menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Jika THR belum terbayarakan kepada aparatur sipil negara sebelum Hari Raya Idul Fitri, hal tersebut tidak berarti bahwa tunjagan tersebut hangus, namun disalurkan setelah Hari Raya Idul Fitri.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler