Giliran Mendagri Larang Bupati, Wali Kota dan Gubernur Gelar Bukber Ramadhan 2023, Ini Aturannya

24 Maret 2023, 21:00 WIB
Giliran Mendagri Larang Bupati, Wali Kota dan Gubernur Gelar Bukber Ramadhan 2023 /Humas Kemendagri

ZONA SURABAYA RAYA - Giliran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melarang kepala daerah menggelar buka puasa bersama (Bukber) pada Ramadahan 2023.

Larangan bukber yang ditujukan kepala daerah, mulai Bupati, Wali Kota hingga Gubernur itu sebagai tindaklanjut arahan Presiden Jokowi yang meminta pejabat negara meniadakan bukber pada Ramadahan 2023.

Selain kepada daerah, larangan bukber ini juga berlaku bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah. Baik Pemerintah Kota (Pemkot), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Larangan bukber untuk kepala daerah dan perangkat daerah itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro.

Baca Juga: Pejabat Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama di Ramadhan 2023, Ini 3 Poin Arahan Presiden Jokowi

"Diminta kepada gubernur, bupati/wali kota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah," kata Tito dikutip dari SE Kemendagri yang diterbitkannya itu, Jumat 24 Maret 2023.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Tito dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang dimuat dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023.

Ada tiga poin arahan dari Presiden Jokowi dalam surat tersebut.

Baca Juga: VIRAL, Mobil Alphard Masuk Apron Bandara Soekarno Hatta Dikawal Mobil Bea Cukai, Peter F Gontha: Sakit Semua!

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Selain itu, sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung, ketentuan dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.

Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Pastikan Harga dan Stok Bahan Pangan Terkendali Selama Bulan Ramadhan

Berikutnya, lanjut dia, yang tidak kalah penting saat ini adalah aparatur sipil negara dan pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.

Untuk itu, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah dan ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana dan tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler