Tembakkan Gas Air Mata ke Aremania, 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara

24 Februari 2023, 10:57 WIB
Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap 3 terdakwa dari unsur kepolisian /Zona Surabaya Raya/PRMN



ZONA SURABAYA RAYA - Tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa Tragedi Kanjuruhan dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menilai 3 polisi tersebut melakukan kelalaian, yakni memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata di dalam stadion yang mayoritas dipenuhi Aremania, sebutan suporter Arema FC.

Penembakan gas air mata oleh polisi itu terjadi usai pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya. Dalam laga itu, tuan rumah kalah dengan skor 2-3 dari tim tamu.

Sedang 3 polisi terdakwa Kanjuruhan yang dituntut 3 tahun penjara adalah Wahyu Setyo Pranoto (Mantan Kepala Bagian Operasi Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (Mantan Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (Mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim).

Baca Juga: Kuota Haji Seluruh Provinsi di Indonesia ditetapkan, Ini Sebaran Kuota Haji di Seluruh Provinsi

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wahyu Setyo Pranoto (Bambang Sidik Achmadi-Hasdarmawan) selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Bambang saat membacakan tuntutan dalam berkas terpisah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 23 Februari 2023.

Terdakwa didakwa Kesatu Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP.

"Berdasarkan keterangan saksi saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam dakwaan pertama (kesatu dan kedua dan ketiga) telah terbukti seluruhnya. Oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya," papar JPU.

Jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang menjadi pertimbangan tuntutan pidana yang memberatkan, yakni terdakwa karena kelalaiannya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Fakta-Fakta Persebaya Surabaya vs PSM Makassar: Bajol Ijo Berpeluang Menang!

Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa melaksanakan tugas dan perintah jabatan dalam melakukan pengamanan pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya, tetapi terdapat kelalaian karena melaksanakan tugas tidak sesuai standar operasional prosedur pengamanan.

Selain itu, jaksa menilai terdakwa sudah mendarmabaktikan jiwa dan raga untuk NKRI berdinas di Kepolisian RI.

Terdakwa kooperatif selama proses penyidikan dan penuntutan serta terdakwa berterus terang selama proses persidangan.

"Terdakwa selama berkarir di kepolisian berkelakuan baik dan berprestasi serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," papar Jaksa.

Baca Juga: Eri Cahyadi Imbau Suporter Persebaya Surabaya Berbadan Hukum, Pentolan Bonek: Apa Perlu?

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pun memberikan waktu selama sepekan kepada terdakwa melalui penasihat hukum terdakwa untuk membuat pembelaan.

Sidang pembacaan nota pembelaan itu bakal dilakukan pekan depan.

"Atas tuntutan tersebut saudara berhak mengajukan pembelaan atau pledoi. Tim penasihat hukum kami beri waktu satu pekan, Kamis (2 Maret 2023)," kata Hakim.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3.

Baca Juga: Dijuluki Singapura-nya Surabaya, Ini 3 Kafe Paling Hits dan Instagramable, Nggak Menguras Dompet Lho Rek!

Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa hingga 135 orang. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler