PPKM Resmi Berakhir, Indonesia Sudah Aman dari COVID-19? Begini Peringatan Presiden Jokowi

30 Desember 2022, 16:12 WIB
Presiden Jokowi saat melakukan konferensi pers mengenai berakhirnya PPKM di istana Negara Jumat 30 Desember 2022./ instagram @Jokowi /

ZONA SURABAYA RAYA- Menyambut tahun baru 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Nasyarakat (PPKM).

Dengan berakhirnya PPKM ini, apakah pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia juga berakhir?

Presiden Jokowi tetap mengingatkan kepada masyarakat mengenai status darurat kesehatan yang tetap berlaku.

Sebab pandemi COVID-19 belum sepenuhnya berakhir, meski penyebaran virus itu bisa dikendalikan pemerintah.

Baca Juga: Dahsyat dan Berkah, 10 Bacaan Doa Sehari-hari dari Alquran yang Wajib Dihafal, Lengkap Arab Latin dan Artinya

"Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk," kata Presiden Jokowi dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 30 Desember 2022.

"Setelah kaji dan mempertimbangkan tersebut, kita kaji 10 bulan, lewat pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada. Pemerintah memutuskan mencabut PPKM," lanjut Jokowi.

Dijelaskannya, pandemi Covid-19 tidak bersifat per negara, namun sudah mencakup dunia sehingga status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan.

Hal itu mengikuti status dari Public Health Emergency of International Concern Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Baca Juga: Banyak Manfaat! Ini Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Sholat Fardhu 5 Waktu, Lengkap Arab Latin dan Artinya

Adapun keputusan pemerintah mencabut PPKM antara lain dilandasi fakta bahwa Indonesia saat ini termasuk satu dari empat negara G20 yang dalam 10-11 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi.

“Kita ingat saat puncak (varian) Delta, kita berada pada angka 56.000 (kasus harian) pada Juli 2021 dan Februari 2022 kita alami lagi puncak tren karena Omicron berada pada angka 64.000 kasus harian. Saya kira data-data ini perlu saya sampaikan,” papar Jokowi.

Saat ini, kata dia, kondisi pandemi semakin terkendali, di mana kasus harian per 29 Desember 2022 hanya 685 kasus, angka kematian di 2,39 persen, BOR berada di 4,79 persen, dan ICU harian di 297.

“Kemudian ini yang penting, pencabutan PPKM ini dilandasi tingginya cakupan imunitas penduduk, jadi dari sero survei, kalau kita lihat angkanya pada Desember 2021 berada 87,8 persen, Juli 2022 berada di angka 98,5 persen. Artinya kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi dan jumlah vaksinasi sampai hari ini berada di angka 448.525.478 dosis, ini sebuah angka yang tidak sedikit,” ungkap Jokowi.

Baca Juga: Usai Sholat Fardhu, Amalkan Bacaan 5 Dizikir dan Doa ini agar Keinginanmu Dikabulkan Allah SWT

Untuk diketahui, PPKM diberlakukan untuk menggantikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketika masa pandemi Corona atau Covid-19.

PPKM diberlakukan dengan sejumlah level, mulai level 1 sampai dengan level 4.

Makin tinggi level PPKM di suatu wilayah artinya semakin ketat pembatasan yang berlaku.

Pemerintah juga sudah menerapkan PPKM level 1 di seluruh Tanah Air sejak kasus Covid-19 mulai melandai. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden Antara

Tags

Terkini

Terpopuler