Heboh! 20.565 Data Pribadi Warga Dicatut Parpol untuk Pemilu 2024, Bawaslu Ungkap Pihak-pihak yang Terlibat

16 Desember 2022, 22:21 WIB
Heboh! 20.565 Data Pribadi Warga Dicatut Parpol untuk Pemilu 2024, Bawaslu Ungkap Pihak-pihak yang Terlibat /KPU

ZONA SURABAYA RAYA- Partai politik (parpol) nakal menjelang Pemilu 2024 masih saja terjadi.

Terbaru, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sebanyak 20.565 data pribadi warga dicatut parpol untuk kepentingan Pemilu 2024.

Data pribadi itu dicatut parpol ke dalam Sipol milik KPU.

Modusnya, data pribadi didaftarkan sebagai anggota parpol agar lolos dalam tahapan verifikasi faktual peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Begini Penyesalan Wakil Ketua DPRD Jatim Usai Ditahan KPK karena Dugaan Suap Rp5 Miliar, Sahat Tua: Saya Salah

Siapa parpol yang nekad mencatut puluhan ribu data pribadi tersebut?

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty membeberkan temuan pencatutan data pribadi warga oleh parpol.

"20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam Sipol milik KPU, baik melalui posko aduan dan pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan," ungkap Lolly, Jumat 16 Desember 2022.

Menurut Lolly, angka tersebut diperoleh dari hasil monitoring Bawaslu terkait tindak lanjut pencatutan nama dan akurasi data verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan 7 Desember 2022.

Baca Juga: Makelari Dana Hibah Rp40 Miliar, Oknum Wakil Ketua DPRD Jatim ini Diduga Terima Rp5 Miliar, Ini Kronologinya

Dari jumlah itu, lanjut Lolly, ada 15.824 nama masuk menjadi sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik.

"12.938 diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 3.198 dinyatakan memenuhi syarat (MS)," papar Lolly.

Ia menduga kemungkinan adanya keterlibatan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dalam proses verifikasi faktual dan menjadi anggota parpol.

Dia menyebut ada temuan pengumpulan sejumlah anggota parpol yang menjadi sampel verifikasi faktual di rumah kepala desa.

Baca Juga: CATAT! Daftar 8 Tol Gratis yang Dapat Digunakan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2023

"Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan untuk di-TMS kan, sehingga langsung di TMS-kan oleh verifikator KPU," tuturnya.

Lebih lanjut, Lolly mengatakan RT/RW pun ditemukan memiliki keterlibatan dalam proses verifikasi faktual.

Dia menyebut keterlibatan itu berupa pengurus RT/RW merangkap sebagai pengurus parpol.

Dia menambahkan, Bawaslu menemukan 24 kasus pembagian KTA partai pada saat H-1 dan pada pelaksanaan verifikasi faktual.

Menurutnya, hal itu menunjukkan ketidaksiapan parpol dalam pelaksanaan verifikasi faktual.

"Selain itu, temuan tersebut memperlihatkan bahwa potensi pencatutan sudah ada sejak awal, sehingga seharusnya masyarakat sudah memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik pada saat upload KTA di Sipol," pungkas Lolly. ***

 

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler