Begini Penyesalan Wakil Ketua DPRD Jatim Usai Ditahan KPK karena Dugaan Suap Rp5 Miliar, Sahat Tua: Saya Salah

16 Desember 2022, 18:28 WIB
Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak tertangkap OTT KPK /Kolase foto/Instagram/

ZONA SURABAYA RAYA- Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak telah resmi ditahan KPK bersama tiga tersangka lainnya.

Sahat Tua Simanjuntak dan kawan-kawannya itu meringkuk di penjara, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp5 miliar pengurusan dana hibah yang berasal dari APBD Jatim.

KPK memberi kesempatan Sahat Tua Simanjuntak untuk berbicara ke publik atas kasus dugaan korupsi yang dilakukannya selama menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim.

Sahat Tua Simanjuntak yang dikenal politisi senior Partai Golkar ini pun menyatakan penyelesannya.

Baca Juga: Siapa Sahat Tua Simanjuntak? Ini Profil dan Rekam Jejak Wakil Ketua DPRD Jatim yang Dikabarkan Di-OTT KPK

Anggota DPRD Jatim tiga periode ini juga menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat Jawa Timur (Jatim). Terutama terhadap konstituen yang memilihnya.

"Ya, pertama saya salah dan saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," kata Sahat Tua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat dini hari, 16 Desember 2022.

Ia pun meminta doa agar tetap sehat dan dapat menjalani proses penegakan hukum dengan lancar.

"Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar. Terima kasih," tutur Sahat yang menjabat Sekretaris DPD Partai Golkar Jatim ini.

Baca Juga: HASIL Persija vs Persebaya Surabaya di Liga 1: Gol Menit Akhir Silvio Junior Selamatkan Bajol Ijo

Sebelumnya, KPK menangkap empat orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya pada Rabu malam, 14 Desember 2022.

Atas OTT itu, KPK menetapkan empat tersangka kasus suap dana hibah APBD Jatim.

Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara tersangka pemberi masing-masing Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Baca Juga: Santai di Pinggir Pantai Nikmati Suasana dan Keindahan Jembatan Kenjeran

KPK menduga tersangka STPS telah menerima sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp1 miliar dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing dolar Singapura dan dolar AS.

KPK juga telah menahan keempatnya untuk kebutuhan proses penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.

Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Mahasiswi di Probolinggo ini Tega Membuang Bayinya di Tumpukan Sampah karena Alasan ini

Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler