Jawab Tuduhan Setoran Tambang Ilegal, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto: Saya ini Penegak Hukum

25 November 2022, 18:15 WIB
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Ismail Bolong, dan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan /kolase foto ANTARA dan Pikiran Rakyat/edited TerasGorontalo/

ZONA SURABAYA RAYA- Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Tuduhan tersebut berawal dari mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan yang menyampaikan adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang batu bara ilegal.

Dugaan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto itu juga diungkapkan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong.

Mereka menuduh bahwa Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerima setoran dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

Baca Juga: Drama Ferdy Sambo cs, Mantan Kabareskrim Desak Kapolri minta Bantuan Uya Kuya: Kebenaran pasti Terungkap!

Melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Komjen Agus menyampaikan tanggapannya terkait isu yang beredar di ruang publik yang menyeret namanya.

“Saya ini penegak hukum. Ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi,” ujar Komjen Agus, Jumat, 25 November 2022.

Menurutnya, apa yang Bareskrim kerjakan merupakan sesuai fakta, rekomendasi Komnas HAM, rekomendasi Timsus, tuntutan masyarakat yang sudah menjadi atensi Presiden Joko Widodo kepada Kapolri untuk mengusut tuntas kasus itu.

Baca Juga: Kabareskrim Sebut Putri Candrawathi Ikut Merencanakan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J

“Saya mempertanggungjawabkseluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedimikian cerdas,” sambung Mantan Kapolda Sumut tersebut.

Lebih jauh Kabareskrim mengatakan, BAP juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan.

“Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan Alm Brigadir Yoshua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga,” papar Komjen Agus.

Komjen Agus juga menyampaikan terkait kondisi pandemi yang nyaris melumpuhkan perekonomian dan mengakibatkan berbagai permasalahan.

Baca Juga: Petugas Gabungan Temukan Jenazah Ibu dan Anak Berpelukan di Cianjur

“Saat pandemi kebijakan penegakan hukum adalah ultimumremidium, tahun 2020 itu pertumbuhan 0,5%, tahun 2021 tumbuh 3,5 persen,” papar Komjen Agus.

Polri juga fokus pada penanganan covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Tambang rakyat dengan istilah koridor diberi kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan. Di samping mengawal program pemulihan ekonomi nasional dan investasi. Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain," ujar Komjen Agus.

Bertepatan dengan Hari Guru yang jatuh pada hari ini, 25 November 2022, Komjen Agus menyampaikan nasihat dari gurunya yang selalu diingat sampai saat sekarang ini.

“Orang baik itu orang yang belum dibukakan Allah SWT aibnya, doakan yang baik-baik saja mereka yang saat ini sedang mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sendiri secara sadar,” pungkas Komjen Agus. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler