Ayah Renggut Keperawanan Anak Tirinya Saat Tidur, Terbangun Karena Sakit

25 November 2022, 10:05 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan ayah kepada anak / Pixabay /

ZONA SURABAYA RAYA - Seorang anak gadis perempuan yang masih berusia 13 tahun, menjadi korban bejat nafsu birahi ayah tirinya.

Gadis itu, dicabuli oleh ayah tirinya saat tertidur pulas dirumah kontrakannya di Kota Serang Banten.

Ayah tiriyang tega merenggut keperawanan anaknya itu berinisial MR. Saat ini MR sudah diamankan oleh petugas kepolisian.

Peristiwa ayah tiri mencabuli anak nya ini terjadi pada Sabtu 5 November 2022.

Baca Juga: Hakim Vonis 7 Tahun Penjara Pada Bechi, Karena Terbukti Melakukan Pemerkosaan

Berdasarkan keterangan dari Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan, kalau saat itu korban tertidur pulas sore hari.

Awalnya ketika korban sedang tidur kemudian korban merasa seperti ada yang melakukan hal yang tidak senonoh kepadanya.

"Sehingga korban terbangun," katanya, Kamis 24 November 2022.

Saat pelaku MR melancarkan aksi bejatnya, korban terbangun ketika organ vitalnya terasa sakit.

Sehingga,pada saat korban terbangun, korban kaget karena melihat ayah tirinya sudah berada di atas korban.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 24 Januari 2022, Jessica Berhasil Mengingat, Pelaku Pemerkosaan Terkuak

"Korban bangun dan melihat ayahnya menindih korban dalam keadaan telanjang begitu juga korban dan pelaku melakukan perbuatan cabulnya kepada korban," papar David.

Setelah pelaku selesai melakukan aksi bejatnya, korban langsung menangis dan langsung memakai baju.

"Korban langsung berdiri menangis dan langsung memakai baju kemudian pergi ke kamar mandi sambil menangis," terangnya.

Usai korban dari kamar mandi, korban melihat ayah tirinya didepan TV.

"Setelah korban dari kamar mandi korban langsung kembali ke kamar dan melihat ayah tiri korban sudah ada di depan TV," jelasnya.

Akhirnya, pelaku tersebut langsung diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Adapun ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"pungkasnya.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler