KPU Buka Lowongan PPK dan PPS, Ijazah Minimal SMA dan Usia Minimal 17 Tahun, Cek Segera di Sini

18 November 2022, 23:03 WIB
ilustrasi. KPU Buka Lowongan PPK dan PPS, Ijazah Minimal SMA dan Usia Minimal 17 Tahun, Cek Segera di Sini /Pixabay/

ZONA SURABAYA RAYA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka lowongan pendaftaran PPK dan PPS dalam Pemilu Serentak 2024, minimal Ijazah SMA.

Pengumuman pendaftaran Calon PPK di Pemilu 2024, dibuka pada 20 November 2022 dan ditutup pada 24 November 2022.

Sedangkan untuk penerimaan pendaftaran anggota PPK pada pemilu 2024 di buka mulai 20 hingga 29 November 2022.

Namun untuk pengumuman Calon Pendaftar PPS dalam Pemilu 2024, dibuka pada 18 Desember 2022 dan di tutup pada 22 Desember 2022.

Baca Juga: Karir Melejit dan Cepat Kaya, Inilah Deretan 8 Weton yang Bakal Mandi Uang di Tahun 2023, Kamu Termasuk?

Nah, sedangkan untuk penerimaan pendaftaran calon PPS dimulai sejak 18 Desember hingga 27 Desember 2022.

Dalam Pendaftaran PPK dan PPS pada Pemilu Serentak 2024 ini, ada persyaratan yang harus dilakukan oleh para calon.

Berikut Persyaratan Anggota PPK dan PPS dalam Pemilu Serentak 2024.

Baca Juga: Duduk Manis Sambil Main HP, 4 Weton Tunggak Semi ini Jadi Raja Rezeki di Tahun 2023, Simak Ramalan Berikut 

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

8. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Termasuk 8 Weton Ini, Kamu Akan Sukses dan Kaya Raya di Tahun 2023 Meski Dunia Terancam Resesi Ekonomi

Kelengkapan Dokumen Persyaratan yang harus disiapkan.

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS.

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

6. Daftar Riwayat Hidup.

7. Pas Foto Berwarna 3x4.

Baca Juga: AJAIB! 3 Weton ini Anti Sial dan Kebal Miskin, Kok Bisa? Begini Penjelasan Ramalan Primbon Jawa

Sedangkan untuk kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id

Demikian persyaratan lengkap Pendaftaran PPK dan PPS Pada Pemilu 2024 mendatang.*

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Info Pemilu

Tags

Terkini

Terpopuler