Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Resmi Dibuka, Segera Cek Disini Sebelum Ditutup

1 November 2022, 10:43 WIB
Dokumentasi pasien Covid-19 yang berselfie bersama para tenaga kesehatan di Rumas Sakit Lapangan Tembak (RSLT) Kota Surabaya. /Humas Pemkot Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA - Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan 2022, di buka oleh Pemkab Bengkalis.

Pemkab Bengkalis membuka PPPK dengan kebutuhan sebanyak 169 orang untuk tenaga kesehatan ditahun 2022 ini.

Adapun 169 orang dengan jumlah pegawai tenaga kesehatan yang apabila lulus nantinya harus bersedia ditugaskan di Kabupaten Bengkalis.

Kabar baik rekruitmen PPPK ini tertuang dalam pengumuman Bupati Bengkalis Nomor 811/BKPP-PMP/2022/3194, tertanggal 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2022 Untuk Guru dan Tenaga Kesehatan, Ada 532 Ribu Kuota, Cek Segera

Pengumuman ini ditandatangani langsung oleh Bupati Bengkalis Kasmarni.

Bupati Bengkalis menyebutkan, penerimaan PPPK pada jabatan fungsional tenaga kesehatan ada dua kriteria.

Baca Juga: Pendaftaran ASN PPPK Guru 2022 Dibuka, Ini Persyaratan dan yang harus Disiapkan

Pertama eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawai Negara.

Kedua, tenaga kesehatan non aparatur sipil negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan paling lambat 1 April 2022, yang sudah melalui tahap verifikasi dan dinyatakan valid.

Berikut Persyaratan dan Ketentuannya yang harus disimak baik-baik.

A. PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi
57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat pendaftaran.

Batas usia
dimaksud, ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang
tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau
lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta;


5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;


6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat
politik praktis;


7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar
sebagaimana diatur dalam lampiran Surat Edaran Dirjen Tenaga
Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor DM.03.01/F/1636/2022
tentang Kualifikasi Pendidikan dalam rangka Pengadaan CASN dalam
Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022 (https://tinyurl.com/SEKemenkesDistribusi2);


8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang
dilamar;

9. Berkelakuan baik;

10. Bersedia ditempatkan di wilayah Pemerintah Kabupaten Bengkalis;

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan
terlarang atau sejenisnya;

12. Calon Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri
dan/atau Program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/
LAM-PTKes pada saat kelulusan yang tertulis pada ijazah/sertifikat
akreditasi serta lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah
mendapatkan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat
Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan atau pejabat lain berdasarkan peraturan perundangundangan;

13. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,00 (dua koma nol)
berdasarkan transkrip nilai akademik (bukan transkip nilai profesi).


B. PERSYARATAN KHUSUS

1. Calon Pelamar seleksi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan harus
memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), dan harus memiliki masa kerja
sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar, dengan masa
kerja paling singkat yaitu:

a. 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama;

b. 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda; atau
2
c. 5 (lima) tahun untuk jenjang ahli madya.

2. Persyaratan STR dikecualikan bagi Pelamar PPPK pada formasi jabatan
fungsiona Administrator Kesehatan, namun harus memiliki masa
kerja sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar, dengan
masa kerja paling singkat yaitu:

a. 3 (tiga) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama; atau

b. 5 (lima) tahun untuk jenjang ahli muda dan ahli madya.

3. Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keputusan penugasan
serta surat keterangan pengalaman kerja dan berkinerja baik yang
ditandatangani oleh :

a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja
di puskesmas;

b. Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman
kerja di rumah sakit;

c. Pejabat pimpinan tinggi pratama bagi pelamar yang memiliki
pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;

d. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman
kerja di unit kerja pejabat administrator; atau

e. Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi
pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan
swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan.

4. Untuk nilai seleksi kompetensi teknis,pelamar dapat memperoleh
penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar dari Penyandang Disabilitas yang sudah diverifikasi jenis
dan derajat kedisabilitasanya sesuai dengan jabatan yang dilamar
mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari
nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45 (empat
puluh lima);

b. Pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan
dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai keputusan
Menteri Kesehatan mendapat tambahan nilai sebesar 35% (tiga
puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu
sebesar 158 (seratus lima puluh delapan);

c. Pelamar yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun ke atas pada
saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga)
tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan
tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan
nilai sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi
kompetensi teknis yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas);

d. Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat
ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 15 %
(lima belas persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu
sebesar 68 (enam puluh delapan);

e. Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian
berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui
penugasan dari Kementerian Kesehatan sebagai berikut:
- Penugasan Khusus di DTPK(Pensus DTPK);
- Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);
- Nusantara Sehat Individu (NSI);
- Nusantara Sehat Berbasis Tim (NST);
- Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/Pendayagunaan Dokter
Spesialis (PGDS).


Mendapat tambahan nilai sebesar 5 % (lima persen) dari nilai
paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23 (dua puluh tiga);

d. Dalam hal pelamar mendapat tambahan nilai secara kumulatif,
diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling
tinggi kompetensi teknis sebesar 100% (seratus persen).

5. Calon Pelamar dari penyandang disabilitas dapat melamar dengan
persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan
jabatan;

b. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit
pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

c. mengunggah link video singkat yang menunjukkan kegiatan
sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai tenaga
kesehatan sesuai dengan jabatan yang dilamar;

6. Calon Pelamar harus membuat surat lamaran dengan tulisan tangan
sendiri, tinta hitam, menggunakan huruf balok, dan ditandatangani
asli di atas materai elektronik Rp. 10.000,- (E-Materai) ditujukan
Kepada BUPATI BENGKALIS, dengan melampirkan:
a. Asli Ijazah Akademik;
b. Asli Transkip Nilai Akademik;
c. Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi
(jika akreditasi tidak tertulis pada ijazah);
d. Pas foto terbaru berlatar belakang merah;
e. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan tentang Data
Diri yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil setempat;
f. Asli Kartu Keluarga (KK);
g. Asli Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan
Hasil Konversi Nilai IPK (bagi pelamar dari lulusan perguruan
tinggi luar negeri);
h. Asli Surat Pernyataan 5 Poin yang diketik komputer,
ditandatangani dan dibubuhi materai elektronik Rp.10.000,-
(E-Materai), tentang:

1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara
2 (dua) tahun atau lebih;

2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon
PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk
pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik
Daerah);

3) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia;

4) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau
terlibat politik praktis; dan

5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh
Instansi Pemerintah.

i. Asli Surat Tanda Registrasi (STR) bagi calon pelamar yang
dipersyaratkan (bukan internship dan bukan surat keterangan
STR dalam pengurusan), sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang
masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal
masa berlaku yang tertulis pada STR;

j. Asli Surat Keputusan
Penugasan terakhir serta Surat
Rekomendasi/Surat Keterangan Pengalaman Kerja dan Berkinerja
Baik ditandatangani oleh Kepala unit kerja fasilitas layanan
kesehatan tempat pelamar bekerja saat ini;

k. Untuk ketentuan penambahan nilai :
1. Surat Rekomendasi/Surat Keterangan yang melamar pada
fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai keputusan Menteri Kesehatan
(tambahan nilai 35%)

2. Surat Rekomendasi/Surat Keterangan bagi yang berusia
minimum 35 (tiga puluh lima) tahun telah bekerja paling
sedikit 3 (tiga) tahun secara terus-menerus ditandatangani oleh
Kepala unit kerja fasilitas layanan kesehatan tempat pelamar
bekerja saat ini (tambahan nilai 25%) .

3. Surat Rekomendasi/Surat Keterangan yang ditandatangani
yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja fasilitas layanan
kesehatan kesehatan tempat pelamar bekerja saat ini
(tambahan nilai 15%)

4. Surat Keputusan penugasan dari Kementerian Kesehatan bagi
pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan
pengabdian pelayanan kesehatan masyarakat (tambahan nilai
5%)

l. Asli Surat Keterangan dari dokter rumah sakit
pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
disabilitas dan link video singkat bagi pelamar penyandang
disabilitas;
m.

Dalam lamaran harus menyebutkan jabatan yang akan dilamar.***

Editor: Rangga Putra

Tags

Terkini

Terpopuler