Ini Dia Polisi yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, Kapolri: Inisialnya H dan BS

6 Oktober 2022, 22:50 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, 2 di antaranya pelaku yang perintahkan penembakan gas air mata /PMJ News/

ZONA SURABAYA RAYA – Teka teki siapa polisi yang memerintahkan tembak gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih 125 orang suporter, akhirnya terjawab.

Hal itu terungkap saat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi mengumumkan enam tersangka kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Keenam tersangka itu AHL atau Ahkmad Hadian Lukita sebagai Dirut PT LIB (Liga Indonesia Baru). Lalu, AH atau Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC) dan Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC).

Tiga tersangka lagi dari unsur Kepolisian. Yakni, WS (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan BS (Kasatsamapta Polres Malang).

Baca Juga: Kapolri Akhirnya Tetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja?

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," papar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit di Polres Malang Kota, Kamis 6 Oktober 2022.

Kemudian, Kapolri menyebutkan dua tersangka oknum polisi berinisial H dan BS, yang diduga sebagai pihak yang memerintahkan untuk menembakkan gas air mata ke suporter.

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," tutur Kapolri.

Baca Juga: VIRAL, Video Bonek Persebaya dan Aremania Berpelukan di Kanjuruhan, Netizen: Yuli Sumpil Mana?

Selanjutnya, Polri juga menetapkan tersangka terhadap Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," lanjut Kapolri.

Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka adalah Wahyu SS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang.

"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ungkap Kapolri.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Panpel Arema FC atau LIB yang Salah? Menkopolhukam Mahfud MD Bocorkan Adanya Kejanggalan

Di kesempatan yang sama, Kapolri memastikan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi.

Dari sejumlah tersebut antara lain, sebanyak 31 personel Polri.

“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” papar Kapolri.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP ini tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Baca Juga: Kapolda Jawa Timur Minta Maaf Atas Tragedi Kanjuruhan

Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut setelah pengumuman tersangka akan mempermudah investigasi yang dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.

"Pengumuman tersebut akan mempermudah investigasi yang dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk dengan Kepres 19/2022," kata Mahfud MD.

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang itu terjadi usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3.

Kekalahan Arema FC memicu sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan Malang, Semua Liga Sepak Bola Nasional Dihentikan Sementara

Kerusuhan semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban tewas akibat Tragedi Kanjuruhan ini sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler