KPU Kena Tegur Bawaslu Gara gara Video Call

5 Oktober 2022, 17:50 WIB
Ilustrasi KPU /Dok Antara.

 


ZONA SURABAYA RAYA - Sebagai lembaga yang mempunyai tanggungjawab dalam pengawasab proses pemilihan umum, Bawaslu berkewajiban mengingatkan anggota KPU untuk memenuhi amanat jabatannya agar terhindar dari penyalahgunaan.

Terbaru Bawaslu menjatuhkan sanksi teguran tertulis terhadap sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota pasca terbukti melanggar verifikasi administrasi melalui video call.

Teguran tersebut dilakukan Bawaslu karena verifikasi administrasi melalui video call dinilai tidak mempunyai dasar hukum, seperti dijelaskan Komisioner Bawaslu Puadi.

"Merujuk terhadap 10 putusan Bawaslu Provinsi, terbukti bahwa KPU kabupaten/kota melakukan pelanggaran administrasi Pemilu,” terang Komisioner Bawaslu Puadi, Selasa 5 Oktober 2022, dikutip dari laman resmi Bawaslu.

Baca Juga: KPU Ajak Masyarakat Berpartisipasi Awasi Tahapan Pemiluul 2024, Parpol Dilarang Terima Aliran Dana Asing

Video call yang dilakukan anggota KPU di 10 Kabupaten/Kota pada tanggal 5-7 September 2022 ketika proses verifikasi administrasi tersebut bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Puadi mengatakan atas pelanggaran tersebut Bawaslu memberikan sanksi berupa teguran tertulis terhadap sejumlah KPu Kabupaten/kota.

 “Atas tindakan KPU Kab/kota tersebut majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi memberikan sanksi teguran tertulis," tambahnya.

Dengan teguran tersebut Bawaslu berharap agar KPU tidak melakukan tindakan yang bersifat tidak prosedural dan bekerja berdasarkan ketentuan Perundang-Undangan.

Baca Juga: Nama 40 Parpol yang Lolos Verifikasi Maju Pemilu 2024, 16 Masih Diperiksa KPU

"Sanksi teguran tertulis ini merupakan bentuk peringatan yang harus diperhatikan oleh semua jajaran KPU. Tujuannya, agar tidak melakukan tindakan yang bersifat tidak prosedural dan bekerja berdasarkan ketentuan Perundang-Undangan," jelas Puadi.

Pebih lanjut Puadi menilai sanksi berupa teguran tertulis telah tepat. Alasannya, Bawaslu berkewajiban mengingatkan anggota KPU untuk memenuhi amanat jabatannya agar terhindar dari penyalahgunaan.***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler