Gunakan Anak sebagai 'Tameng' agar tidak Ditahan, Saor Siagian: Putri Candrawathi Menjijikkan

1 September 2022, 15:00 WIB
Saor Siagian. /Tangkapan layar YouTube.com/tvOneNews

ZONA SURABAYA RAYA - Inisiator Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Saor Siagian menuding Putri Candrawathi sebagai menjijikkan karena menggunakan anak sebagai 'tameng' agar tidak ditahan polisi.

Saor Siagian menyebut Putri Candrawathi yang tidak ditahan itu sebagai hal yang menjijikkan karena dinilai tidak punya rasa tanggung jawab atas kejahatan serius yang telah dia perbuat.

"Yaitu yang saya bilang ini (terbebasnya Putri) menjijikan," kata Saor dikutip dari TikTok Komunikasi Politik via Pikiran-Rakyat.com.

Selain itu, Saor pun menyebut bahwa seorang anak jangan dijadikan 'tameng' atas kejahatan ibunya.

Baca Juga: Ramai Isu Hubungan Intim Istri Ferdy Sambo dan Sopir, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bharada E Dikonfrontir

"Jangan juga anak ini jadi tameng oleh karena kejahatanmu," ujarnya.

Saor pun menegaskan kalau anak dari Putri Candrawathi yang masih balita tersebu tidak akan terlantar meskipun istri ferdy Sambo itu ditahan.

Baca Juga: Profil Kuat Ma'ruf, Pembantu Rumah Tangga yang Diduga Making Love dengan Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo

"Itulah mengapa, menurut kita-kita, dorong segera ditahan tanpa harus anaknya terlantar," tegasnya.

Sebelumnya, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Karena mendapat status tersangka, Putri Candrawathi pun mengajukan permohonan untuk tidak ditahan.

Istri Ferdy Sambo itu tidak ingin ditahan karena alasan kemanusiaan, yakni memiliki anak yang masih kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.

Sebagai pengacara Putri, Arman Hanis mengaku sudah mengajukan permohonan tersebut.

"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata Arman.

Baca Juga: CEK FAKTA: Viral di Medsos, Mendagri Tito Karnavian Diperiksa Terkait Bekingan Ferdy Sambo, Fakta atau Hoax?

Meski begitu, Arman mengatakan bahwa Putri diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor 2 kali dalam seminggu meskipun tidak ditahan.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor 2 kali seminggu," ucap Arman.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Tertangkap Kamera Peluk dan Kecup Putri Candrawathi

Arman kembali menegaskan Putri bukan tahanan kota dengan mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.***

Editor: Rangga Putra

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler