Istri Ferdy Sambo Diduga Buat Laporan Palsu, Apakah Putri Candrawathi bakal Diproses Hukum?

13 Agustus 2022, 10:45 WIB
Istri Ferdy Sambo Diduga Buat Laporan Palsu, Apakah Putri Candrawathi turut Dihukum? /Tangkap layar Instagram

ZONA SURABAYA RAYA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga membuat laporan palsu kepada polisi tentang pelecehan seksual yang dia tuding dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menghentikan proses hukum atas laporan Putri Candrawathi sebagai buntut pengakuan Ferdy Sambo soal rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo sebelumnya mengaku kalau laporan pelecehan seksual Putri Candrawathi adalah salah satu skenario menutup-nutupi fakta atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Melansir ANTARA, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan bahwa tidak ada peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Penyidik Hentikan Proses Hukum Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Bareskrim: Tidak Ada Peristiwanya

Publik pun bertanya-tanya, apakah laporan palsu Putri Candrawathi bisa masuk tindak pidana yang harus dihukum?

Terkait pertanyaan itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjawab diplomatis.

Baca Juga: Terima SPDP dari Penyidik Bareskrim, Kejagung Janji Profesional Tangani Perkara Ferdy Sambo

Komjen Agus mengatakan kalau laporan palsu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan dikembangkan oleh Tim Khusus Polri.

"Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa," kata Agus. "Mohon bersabar."

  • Laporan palsu menghalang-halangsi proses hukum

Sebelumnya, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkap bahwa laporan pelecehan yang dibuat Putri Candrawathi masuk dalam upaya menghalang-halangi proses hukum oleh penyidik.

"Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstraction of juctice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir J)," tuturnya.

Karena tidak ada peristiwa pelecehan seperti yang disebutkan oleh Putri Candrawathi, maka penyidik menghentikan proses hukum laporannya.

Selain itu, beberapa penyidik yang sebelumnya menangani laporan pelecehan dari istri Ferdy Sambo tersebut sedang diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Bareskrim Polri. ***

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler