Motif Penembakan Brigadir J Tak Disampaikan, Polri Berdalih Jaga Perasaan Kedua Pihak

11 Agustus 2022, 15:39 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi ungkap Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana atas Brigadir J. /PMJ/

ZONA SURABAYA RAYA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menilai motif penembakan Brigadir J hanya menjadi konsumsi penyidik dan akan diungkap dalam persidangan.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah (motif pembunuhan berencana Brigadir J) jadi konsumsi penyidik," ujar Komjen Agus Andrianto, Rabu 10 Agustus 2022, dikutip dari Humas Polda Metro Jaya.

"Nanti mudah-mudahan (motif) terbuka saat persidangan," sambungnya.

Lebih lanjut Agus mengatakan, untuk tersangka di kasus penembakan Brigadir J sudah lengkap. Namun, untuk tersangka di kasus-kasus turunannya, masih dalam penyelidikan.

Baca Juga: Motif Irjen Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J Bakal Diungkap ke Publik, Ini Kata Kabareskrim Polri

"Kalau untuk kasus penembakan (tersangka) sudah lengkap. (Untuk) kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," tuturnya.

Sementara itu, dikatakan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo bahwa Polri akhirnya mengungkap alasan motif penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J belum disampaikan ke publik. Hal ini untuk menjaga perasaan kedua pihak Brigadir J maupun Irjen Ferdy Sambo.

"Pak Kabareskrim sudah menyampaikan untuk motif ini, Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yoshua maupun pihaknya dari saudara FS," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis 11 Agustus 2022.

Dedi menyatakan berdasarkan pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md, kasus kematian Brigadir J merupakan kasus yang sensitif. Dia menilai tentu akan timbul pandangan berbeda-beda jika motifnya menjadi konsumsi publik.

Baca Juga: Link Nonton Rekaman CCTV Detik-Detik Brigadir J Dieksekusi Bharada E atas Perintah Tersangka Ferdy Sambo

"Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan juga karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan. Di persidangan silakan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda," tuturnya.

Lebih lanjut jenderal bintang dua Polri ini menjelaskan motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo menjadi salah satu materi penyidikan. Dia memastikan hal tersebut akan disampaikan di persidangan.

"Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan inshaallah nanti akan disampaikan di persidangan," jelas Dedi.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Polda Metro Jaya Bareskrim Polri Zonasurabayaraya.com Polri TV

Tags

Terkini

Terpopuler