Mahfud MD Ungkap Motif Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J: Khusus Dewasa!

10 Agustus 2022, 07:54 WIB
Mahfud MD Ungkap Motif Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J: Hanya untuk Dewasa! /Diolah dari Instagram

ZONA SURABAYA RAYA - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap motif tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan menyebut hanya boleh didengar oleh orang dewasa. Apa itu?

Mahfud MD sebagai Menko Polhukam mengapresiasi kerja keras polisi hingga menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Birgadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Mahfud MD kemudian mengungkap motif di balik kasus pembunuhan Brigadir J. Sang menteri mengungkapkan pihak Polri bakal segera menggelar konstruksi perkara.

"Tentang motif ini, biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif," ungkap Mahfud MD dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Rabu, 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Kapolri Ungkap Motif Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

"Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," sambungnya.

  • Polisi tetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka

Sebelumnya, polisi secara resmi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Rumah Pribadi Ferdy Sambo Digeledah Tim Khusus Polri, Semua Masih Menanti Penetapan Tersangka Baru

Bahkan, ada sebanyak enam jenderal termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim, dan Irwasum, secara langsung mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Selasa, 9 Agustus 2022.

Meski begitu, dalam konferensi pers penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, diungkapkan kalau Timsus Polri belum dapat menyampaikan motif dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Kendati demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan penyidikan Timsus Polri telah mengungkap rentetan peristiwa hingga berujung pada pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Prompam di Duren Tiga, Jakarta.

  • Dugaan pelecehan Putri Candrawathi terus didalami

Sementara itu, laporan dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hingga kini terus didalami penyidik.

Untuk mengungkap laporan dugaan pelecehan tersebut, kata Kapolri, dibutuhkan keterangan dari ahli-ahli dan penyesuaian keterangan saksi-saksi.

Untuk diketahui, hingga Selasa, 10 Agustus 2022, kemarin, ada sebanyak empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Dianggap Tak Profesional Dalam Olah TKP Ferdi Sambo Bakal Diperiksa Komnas HAM, Dijadwalkan Kapan?

Keempat tersangka itu antara lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat (KM), dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Rangga Putra

Sumber: YouTube Kemenko Polhukam RI

Tags

Terkini

Terpopuler