Benarkah Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini? Pengacara: Insyaallah, Kemenkumham: Belum!

20 Juli 2022, 10:13 WIB
TERUPDATE Habib Rizieq Shihab Sudah Bebas Pagi Ini! Kenapa Bebas Bersyarat?. //Twitter @Ferdy_Mujahid./

ZONA SURABAYA RAYA - Habib Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan bebas hari ini dari sebuah foto yang beredar viral di berbagai platform media sosial, Rabu, 20 Juli 2022.

Dari foto yang beredar tersebut, tampak tulisan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat.

Dari foto yang beredar, tertulis Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat. Tampak Habib Rizieq berbaju putih bersama sejumlah petugas Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat.

Masih dalam foto yang sama, Habib Rizieq yang mengenakan turban serba putih, tengah berdiri di depan sebuah personal computer (PC) didampingi petugas.

Baca Juga: Merindukan Habib Rizieq Shihab, Anisa Bahar : Bukan Berarti Ingin Makar

Pada foto yang beredar tersebut, tertulis 'Dokumentasi Penerimaan Klien Bebas PB an. Moh. Habib Rizieq Selasa, 19 Juli 2022'.

Terkait kabar Habib Rizieq Shihab yang bebas hari ini, sang kuasa hukum, Aziz Yanuar, meminta doa masyarakat.

Baca Juga: Sidang Habib Rizieq Shihab Ricuh, Massa Serang dengan Batu, Polisi Balas Tembakkan Gas Air mata

"Insyaallah, mohon doa," ujar Aziz Yanuar.

  • Habib Rizieq Shihab belum bebas hari ini

Terkait kabar Habib Rizieq yang bebas hari ini, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti meluruskan laporan tersebut.

Menurut Rika, foto Habib Rizieq bersama petugas Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat yang beredar tersebut adalah benar adanya.

Selain itu, kata Rika, foto tersebut diambil ketika Habib Rizieq Shihab atau HRS tengah melakoni proses administrasi untuk pembebasan bersyarat.

"Itu foto kemarin," kata Rika, "Belum, belum bebas. Beliau (Habib Rizieq) memang ikut progam bebas bersyarat. Nani akan kami infokan kapan waktunya (bebas)."

  • Kasus Habib Rizieq

Sekedar mengingatkan kembali, Habib Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Desember 2020.

Baca Juga: Din Syamsuddin dan Habib Rizieq Jadi Tokoh Agama yang paling Digadang-gadang Maju Capres 2024

Ketika itu, terdapat tiga kasus berbeda yang melibatkan nama Habib Rizieq.

Kasus pertama adalah kasus uji swab di RS Ummi, Bogor. Kasus kedua adalah kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

Baca Juga: Dipenjara 9 Tahun 5 Bulan, Begini Perasaaan Angelina Sondakh Bertemu Anaknya: Saya Sudah Membayar di Penjara

Dan kasus ketiga adalah kasus pernikahan dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta.

Dari tiga kasus tersebut, Habib Rizieq telah melakoni semua hukuman penjara sekaligus membayar denda.

Khusus untuk kasus pernikahan serta acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta, Habib Rizieq diperintahkan membayar bayar denda Rp20 juta.

Sementara untuk kasus Megamendung, Habib Rizieq telah mendapat vonis delapan bulan penjara.

Kedua perkara tersebut telah inkrah usai kasasi yang diajukan Habib Rizieq ditolak oleh Mahkamah Agung.

Sedangkan untuk kasus uji swab, Habib Rizieq menerima hukuman penjara selama empat tahun.

Dia kemudian memohon kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA lantas memangkas hukuman Habib Rizieq Shihab menjadi dua tahun penjara.

Itulah informasi seputar Habib Rizieq Shihab yang dikabarkan bebas hari ini. ***

Editor: Rangga Putra

Tags

Terkini

Terpopuler