WAJIB TAHU! Hukum Hewan Kurban Saat Wabah PMK Merebak, Ini Fatwa MUI Jelang Idul Adha 2022

29 Juni 2022, 11:55 WIB
Hukum Hewan Kurban Saat Wabah PMK Merebak, Ini Fatwa MUI Jelang Idul Adha 2022 /Kolase Foto: MUI/Unsplash @Rumman Amin

ZONA SURABAYA RAYA– Hari Idul Adha 2022 kali ini, masyarakat dibuat ketar-ketir dengan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Pertanyaan pun muncul, bagaimana hukum hewan kurban saat wabah PMK menurut syariat Islam?

Pasalnya, berdasar data Kementerian Pertanian (Kementan), kasus PMK pada hewan ternak telah tersebar di 19 provinsi yang mencakup 216 kabupaten/kota se-Indonesia.

Untuk meyakinkan umat muslim, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai hukum hewan kurban saat wabah PMK.

Baca Juga: Apa Hukum Orang Mampu tapi Tidak Mau Kurban di Hari Raya Idul Adha? Ini Penjelasan Ulama

Mengutip dari laman resmi MUI, Rabu 29 Juni 2022 disebutkan bahwa fatwa MUI itu Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Hukumnya ada yang sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat hewan kurban," sebut MUI.

Dikatakan sah jika hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

"Maka hukumnya sah dijadikan hewan kurban," tandas MUI.

Baca Juga: Begini Niat Puasa Dzulhijjah 10 Hari Pertama Menyambut Idul Adha 2022

Dinilai tidak sah, jika hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat.

"Seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," papar MUI.

Sementara itu, hewan ternak yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah. Bukan hewan kurba," papar fatwa MUI yang diteken Ketua Komisi Fatwa MUI Dr. HM Asrorun Niam Sholeh, MA.

Baca Juga: Besok Gaji ke 13 ASN Cair! Segini Besarannya, Silakan Cek Rekening mu

KLIK DI SINI untuk melihat hasil lengkap Fatwa MUI tentang hukum hewan kurban yang terkena PMK. 

 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dalam rapat dengan Komisi IV DPR, Senin 27 Juni 2022, meyebutkan berdasarkan catatannya, jumlah hewan ternak yang terinfeksi PMK sebanyak 240.944 ekor.

"Kami laporkan, ini data per 24 Juni 2022, yang terdampak atau tertular dari penyakit PMK itu 19 provinsi di 216 kabupaten/kota. Jumlah ternak yang sakit 240.944 ekor, kemudian yang sembuh 78.626 ekor," kata Kasdi.

Dari 240.944 hewan ternak yang terinfeksi, lanjutnya, sebanyak 1.396 ekor hewan telah mati, 2.310 ekor dipotong bersyarat, sehingga sisa kasus PMK jumlahnya sekitar 158.000 kasus. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: MUI

Tags

Terkini

Terpopuler