ZONA SURABAYA RAYA- Bareskrim Polri terus mengusut aliran dana dari Doni Salmanan kepada sejumlah publik figur.
Rencananya, hari ini, Kamis, 17 Maret 2022 yang akan diperiksa penyidik adalah Reza Arap Oktovian dan Arief Muhammad.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol membenarkan kabar pemeriksaan Reza Arap dan Arief Muhammad atas kasus Doni Salmanan itu.
"Iya (Arief Muhammad) mau hadir katanya," ujar Kombes Pol Reinhard seperti dikutip PMJ News Kamis, 17 Maret 2022
Sementara Reza Arap, sedianya dijadwalkan pemeriksaan pada Jumat besok, 18 Maret 2022.
Namun Reinhard menyatakan Reza akan datang lebih awal dari jadwal yang ditentukan.
"Iya (Reza Arap juga diperiksa). Sebenarnya panggilan hari Jumat tapi dia mau datang (hari ini)," lanjut
Sebagai informasi, Arief Muhammad mendapatkan uang dari Doni Salmanan melalui jual beli mobil Porsche berwarna biru yang kini telah disita penyidik.
Saat itu Arief Muhammad sempat menjual mobil Porsche 911 Carrera S, kepada Doni Salmanan senilai Rp 4 miliar.
Mobil berwarna biru yang dijadikan sebagai kado ulang tahun istri Doni Salmanan itu, awalnya dibeli Arief Muhammad dengan harga Rp 2 miliar.
Dalam akun instagramnya, Arief juga pernah menyatakan tidak akan mengembalikan uang tersebut lantaran bukan menerima secara cuma-cuma.
"Unsurnya enggak ada yang masuk untuk mengembalikan uang karena kami akadnya jual beli. Wujud barangnya juga ada," kata Arief Muhammad dalam unggahan instagram story pada Minggu 13 Maret 2022.
"Jadi yang akan terjadi barangnya disita bukan uangnya yang dikembalikan," lanjut Arief.
Sementara Reza Arap, menjadi salah satu publik figur yang diketahui pernah menerima uang saweran sebesar Rp1 miliar oleh Doni Salmanan saat melakukan live streaming game.
Uang saweran tersebut diberikan secara terus menerus hingga berjumlah Rp1 miliar.
Saat ini Saat ini, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerata pasal berlapis, mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancam hukuman 20 tahun penjara.***