Penyanyi Dangdut VU yang Ditangkap Polisi Dijuluki 'Ratu Begal', Diringkus Bersama Suami, Ini Penampakannya

10 Januari 2022, 15:28 WIB
Penyanyi dangdut Velline Chu yang dijuluki 'Ratu Begal' ditangkap polisi bersama suaminya /PMJ News/Yeni

 

ZONA SURABAYA RAYA- Polisi mengungkap identitas penyanyi dangdut inisial VU yang ditangkap kasus narkoba. Penyanyi itu memiliki nama panggung Velline Chu dan dijuluki 'Ratu Begal.'

Pedangdut VU ditangkap bersama sang suami Budi Harianto alias BH. Saat itu, Velline Chu yang memesan narkoba jenis sabu. Pesanan itu kemudian diambil sang suami.

Velline Chu dan suaminya kemudian ditangkap di rumahnya, Perumahan Citra Grand Komplek Garden Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu malam, 8 Januari 2022, sekitar pukul 22.00 WIB.

Polisi lantas menetapkan penyanyi dangdut Velline Chu dan suaminya sebagai tersangka kasus narkoba.

Baca Juga: Siapa Penyanyi Dangdut VU yang Ditangkap Kasus Narkoba? Polisi Jawab Begini

"Penangkapan di rumah tersangka, ada dua yaitu Budi Haryanto (34) dan Ningsih atau Velline Chu (44) itu nama entertainnya. Mereka pasangan suami istri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 10 Januari 2022.

Usai ditangkap, Velline Chu dan suaminya menjalani tes urine di Polres Metro Jakarta Selatan. Hasilnya pasutri ini positif narkoba jenis sabu.

"Barang bukti yang diamankan satu klip sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca, serta satu unit handphone," terang dia.

Zulpan menerangkan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan penggunaan dan transaksi narkoba dari kedua tersangka di rumahnya.

Baca Juga: Tolong Isteri Terpeleset ke Sungai, Sang Suami Malah Terseret Arus, Pasurti Ini Akhirnya Tewas Bersama

"Jadi, ditemukan adanya pemesanan narkotika sabu oleh VC, kemudian setelah memesan, sabu itu diambil oleh suaminya, BH. Orang yang mensuplai sabu itu sudah kita ketahui inisialnya dan sedang dikejar," ungkap Zulpan.

Atas perbuatannya itu, Velline Chu dan suaminya dijerat dengan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler