ZONA SURABAYA RAYA -Kembali viral sebuah video yang memperlihatkan seorang yang mengendarai pengendara mobil melakukan penganiyaan seorang pelajar di sebuah minimarket di Medan, Sumatera Utara.
Dalam video CCTV tersebut, terlihat pria itu memukul dan menendang seorang pelajar di area parkir minimarket di Medan, Sumatra Utara.
Menurut informasi, pelaku pengendara mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 995 yang menganiaya siswa pelajar SMA Al Azhar berinisial FAL (16), ditangkap di Jalan Karya Wisata Medan.
"Petugas juga menyita barang bukti satu unit mobil Prado BK 995 dan satu buah rekaman CCTV, ” papar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
"Pelaku melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atau UJ RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan denda paling banyak Rp72 juta,” ujar Kombes Riko.
Kapolrestabes Medan mengungkapkan bahwa pelaku tidak dapat ditahan.
“Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, pelaku tidak dapat ditahan. Namun berkas laporan kekerasan kepada anak lanjut hingga ke pengadilan,” ujar Kombes Riko.***