BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Agustus 2021, Tahap Pertama 1 Juta Pekerja, Cek Rekeningmu!

1 Agustus 2021, 15:30 WIB
BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Agustus 2021, Cek Rekeningmu /pixabay/

ZONA SURABAYA RAYA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikabarkan akan cair Agustus 2021.

Kementrian Tenaga Kerja (Kemaker) telah menerima data 1 juta pekera atau buruh yang siap mendapat BLT Subsidi Gaji 2021 tahap pertama.

Kabar bagusnya, BLT Subsidi Gaji Rp1 juta ini diberikan pekerja di 4 sektor di wilayah PPKM level 4 dan 3. Semula, Kemnaker hanya memberikan BLT Subsidi Gaji 2021 kepada pekerja yang berupah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Namun, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pekerja yang mendapat upah di atas Rp 3,5 juta masih bisa dapat BLT karyawan 2021 di wilayah tertentu. 

Baca Juga: Luncurkan Vaksinasi Merdeka, Kapolri Listyo Sigit: 17 Agustus 2021 Terwujud Herd Immunity

Sementara itu, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan pihaknya telah menyerahkan 1 juta data peserta BLT Subsidi Gaji 2021 tahap pertama.

Menurut Anggoro, sebanyak 1 juta data peserta itu telah siap menerima penyaluran dana BSU tahap pertama dari Kemnaker. Data itu diserahkan ke Menaker pada Jumat lalu, 30 Juli 2021.

Siapa Saja Penerima BLT Subsidi Gaji 2021?

Berdasarkan aturan terbaru mengenai penyaluran BLT Subsidi Gaji 2021 sebagai berikut:

Baca Juga: Punya Kartu Vaksin Covid-19 Dapat Bantuan PPKM Rp1 Juta, Hoaks atau Fakta?

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
  2. Menjadi peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
  3. Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji adalah mereka yang memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan dan bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.
  4. Terkait syarat besaran upah, Menaker memberi penjelasan tambahan. Yakni, ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/ kota dibulatkan ke atas.
  5. Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor;
    a. Industri barang konsumsi, b.Transportasi,
    c. Aneka industry property dan real estate,
    d. Perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

Baca Juga: Hore! Jokowi Sudah Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

Cek Rekening
Pekerja yang memenuhi syarat dapat memeriksa rekening, apakah sudah cair atau belum.

Bank penyalur BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 adalah bank milik negara yang terhimpun dalam Himbara, antara lain BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Khusus untuk penyaluran dana Subsidi Gaji kepada pekerja/buruh di wilayah provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI). ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler