Palsu Website Kemensos Pimpinan Risma, Sarjana Komputer Ditangkap, Polisi: Tersangka Untung Rp1,5 Miliar

19 Juli 2021, 20:50 WIB
Polda Metro Jaya tangkap sarjana komputer yang palsu website Kemensos /PMJ News

ZONA SURABAYA RAYA- Viral soal link bantuan sosial (Bansos) Kementrian Sosial (Kemensos), ternyata ditangani polisi. Alhasil, pelakunya ditangkap anggota Polda Metro Jaya.

Pelaku berinisial RR, seorang lulusan sarjana komputer. Pria ini didiga dengan sengaja memalsukan laman (website) Kemensos dan menyebarkan informasi hoaks.

RR diketahui menyebarkan informasi tentang pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dibagikan selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sedang website palsu yang dibuat RR adalah "Subsidippkm.online" dengan label Kementerian Sosial. Dalam website itu, warga diharapkan mendaftar dan menjawab beberapa pertanyaan sebagai syarat untuk mendapatkan BST.

Baca Juga: Link Penerima Bansos PPKM Rp300 Ribu Viral, Fakta atau Hoax? Begini Cara Cek di cekbansos.kemensos.go.id

"Nanti konsumen akan mendaftarkan diri di akun yang dibuat oleh tersangka inisialnya RR, sementara Kementerian sosial ini tidak pernah membuat website ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Senin, 19 Juli 2021.

RR dijerat dengan pasal Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.

Yusri menyebutkan pihak Kemensos yang dipimpin Mensos Tri Rismaharini ini menjadi pihak yang dirugikan dengan aksi yang dilakukan RR.

Baca Juga: Suramadu Kembali Disekat Jelang Hari Raya Idul Adha

RR mendapatkan keuntungan hingga Rp1,5 miliar. Uang itu didapat dari emasukan dari iklan yang terpasang di website tersebut.

Sejak November 2020, website bajakan buatan RR selalu terpasang minimal dua iklan setiap harinya

"Dia raup dari dua iklan itu per bulan sekitar Rp200 juta lebih. Jadi Total dari November sudah sekitar Rp1,5 miliar yang dia terima," ungkap Yusri. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler