Giliran Wali Kota Pontianak yang Positif COVID-19, Edi Rusdi Kamtono: Mohon Doanya

15 Juni 2021, 18:35 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengumumkan dirinya psitif COVID-19 setelah mengalami demam beberapa hari sebelumnya. /INSTAGRAM/edikamtono

ZONA SURABAYA RAYA - Wali Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono, dinyatakan positif terpapar COVID-19. Hal itu diketahui dari hasil tes usap, Selasa, 15 Juni 2021.

"Pada hari Sabtu (12 Juni 2021) malam, saya mengalami demam, dan tadi pagi dilakukan tes usap yang hasilnya terkonfirmasi positif COVID-19," ungkap Edi Rusdi Kamtono.

Wali Kota Edi menambahkan, dirinya saat ini tengah melakoni isolasi mandiri usai dinyatakan positif COVID-19.

Baca Juga: Koporasi Ritel Perabotan Rumah Tangga Raksasa IKEA Didenda Rp17 Miliar karena Memata-matai Karyawan

"Selama saya menjalani isolasi mandiri, tugas pemerintahan diwakili oleh pak Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan. Mohon doanya supaya saya cepat sembuh, dan kita semua diberikan kekuatan dan terhindar dari COVID-19," tambah Edi.

Sang wali kota pun mengajak semua masyarakat Kota Pontianak agar bersabar dan menahan diri demi menyukseskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat yang mulai tanggal 14 Juni 2021 hingga 14 hari ke depannya.

"Dengan tetap menerapkan 5 M, seperti menggunakan masker, rajin cuci tangan menggunakan sabun, jaga jarak, menjauhi kerumunan dan selalu menjaga stamina tubuh, karena saat ini tingkat ketertularan sangat tinggi," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pontianak telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 445/19/umum/tahun 2021 tanggal 10 Juni 2021, tentang penerapan PPKM di Kota Pontianak berlaku mulai 14 Juni 2021 hingga 14 hari ke depan.

Dalam surat edaran tersebut, diatur pembatasan waktu operasional tempat usaha yang dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan batas toleransi pukul 22.00 WIB. Khusus pusat perbelanjaan dan mal-mal jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Dinkes Surabaya Buka Pendaftaran Vaksinasi COVID-19 Online bagi Warga 18 Tahun ke Atas, Begini Cara Daftarnya

"Tempat usaha kami minta wajib menerapkan protokol kesehatan serta membatasi jumlah pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas yang tersedia," kata Edi Rusdi Kamtono yang juga selaku Ketua Satgas COVID-19 Kota Pontianak.

PPKM secara ketat diberlakukan karena adanya peningkatan kasus COVID-19 terutama yang bergejala, angka Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat hunian di rumah sakit juga sudah di atas 80 persen. Kemudian pasien yang meninggal dunia juga semakin mengalami peningkatan.

"Setelah 14 hari penerapan PPKM secara ketat, kami akan evaluasi lagi apakah ada penurunan kasus atau tidak," kata Edi.***

Editor: Gita Puspa Ningrum

Tags

Terkini

Terpopuler