ZONA SURABAYA RAYA - Pengadilan Prancis memerintahkan IKEA untuk membayar denda 1 juta euro atau setara dengan Rp17,2 miliaran, Selasa, 15 Juni 2021.
Korporasi ritel perabot rumah tangga raksasa itu dinyatakan bersalah karena terbukti mengumpulkan dan menyimpan data karyawannya secara tidak benar.
Cabang Prancis dari perusahaan Swedia itu dituduh mengintai para pekerjanya selama beberapa tahun.
IKEA juga melanggar privasi para karyawan dengan mengakses catatan rekening bank mereka. Selain itu, IKEA menggunakan karyawan palsu untuk menulis laporan tentang karyawan lainnya.
Jaksa sejatinya menuntut IKEA dengan denda 2 juta euro. Tetapi pengadilan hanya memutuskan separuhnya.
Mengetahui mereka divonis bersalah, pihak IKEA mengatakan sedang meninjau atau pikir-pikir tentang keputusan pengadilan.
"IKEA Retail France mengecam keras praktik tersebut, meminta maaf dan menerapkan rencana aksi besar untuk mencegah hal ini terjadi lagi," rilis IKEA dalam pernyataan resminya.
Mantan kepala eksekutif perusahaan furnitur flatpack di Prancis, Jean-Louis Baillot, juga dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.