Koporasi Ritel Perabotan Rumah Tangga Raksasa IKEA Didenda Rp17 Miliar karena Memata-matai Karyawan

- 15 Juni 2021, 18:15 WIB
Petugas sedang mengatur lalu lintas langsung di toko IKEA di Wembley, yang telah membuka pusat tes untuk staf NHS.*
Petugas sedang mengatur lalu lintas langsung di toko IKEA di Wembley, yang telah membuka pusat tes untuk staf NHS.* /Expressandstar.com/

ZONA SURABAYA RAYA - Pengadilan Prancis memerintahkan IKEA untuk membayar denda 1 juta euro atau setara dengan Rp17,2 miliaran, Selasa, 15 Juni 2021.

Korporasi ritel perabot rumah tangga raksasa itu dinyatakan bersalah karena terbukti mengumpulkan dan menyimpan data karyawannya secara tidak benar.

Cabang Prancis dari perusahaan Swedia itu dituduh mengintai para pekerjanya selama beberapa tahun.

Baca Juga: Tertekan karena Divonis Bersalah atas Tindak Kekerasaan Seksual, Idol K-Pop Himchan BAP Berupaya Bunuh Diri

IKEA juga melanggar privasi para karyawan dengan mengakses catatan rekening bank mereka. Selain itu, IKEA menggunakan karyawan palsu untuk menulis laporan tentang karyawan lainnya.

Jaksa sejatinya menuntut IKEA dengan denda 2 juta euro. Tetapi pengadilan hanya memutuskan separuhnya.

Mengetahui mereka divonis bersalah, pihak IKEA mengatakan sedang meninjau atau pikir-pikir tentang keputusan pengadilan.

"IKEA Retail France mengecam keras praktik tersebut, meminta maaf dan menerapkan rencana aksi besar untuk mencegah hal ini terjadi lagi," rilis IKEA dalam pernyataan resminya.

Mantan kepala eksekutif perusahaan furnitur flatpack di Prancis, Jean-Louis Baillot, juga dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Gita Puspa Ningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x