Buron Harun Masiku Muncul di Indonesia, KPK: Sudah Dicari

3 Juni 2021, 06:29 WIB
Harun Masiku yang menjadi buronan kasus korupsi. /PR Tasikmalaya

ZONA SURABAYA RAYA - Harun Masiku (HM) yang ditetapkan sebagai buron pada 16 bulan lalu hingga kini belum tertangkap. Namun belakangan mantan Caleg PDIP itu disebut-sebut muncul di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun langsung bergerak.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya informasi terebut. Pihaknya pun langsung menindaklajuti.

"Mungkin beberapa waktu lalu ada informasi bahwa dia (Harun) masuk ke sini, ada yang menyampaikan seperti itu. Ya tentunya informasi itu kami tindak lanjuti," kata Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021.

Baca Juga: Belasan Warga Surabaya Tertipu Properti Abal-abal, Uang Rp11 Miliar Melayang

Diketahui, Harun Masiku sudah ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait penetapan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024.

Mantan politisi Partai Demokrat ini diduga telah menyiapkan uang sebesar Rp850 juta sebagai pelicin, agar dia bisa lolos menjadi anggota DPR RI, menggantikan Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

"Jadi, DPO itu sudah terbit sejak 17 Janauri 2020, kemudian ditindaklanjuti lagi ada juga proses pencegahan (ke luar negeri) kemudian pencegahan karena ada mekanismenya sampai dua kali maka tidak bisa kami lanjutkan yang ketiga," papar Setyo.

Baca Juga: Rumah Radio Bung Tomo Dihancurkan, Pemkot Surabaya tak Berkutik

Merujuk Pasal 97 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.
KPK telah memperpanjang pencegahan terhadap Harun sebanyak dua kali, yang terakhir terhitung sejak 10 Juli 2020 sampai dengan 6 bulan ke depan.

Setyo menegaskan pihaknya tetap konsisten mencari keberadaan Harun, salah satunya menggeledah beberapa tempat di wilayah Sulawesi Selatan. Selain itu, KPK juga menerbitkan DPO terhadap Harun dan pencegahan ke luar negeri (Cekal).

"Tetapi di antara proses itu namanya melakukan pencarian berusaha untuk mengetahui posisinya di mana. Kami mohon maaf itu tidak pernah dipublikasikan, memang kecuali kegiatan yang sifatnya terbuka seperti penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Sulawesi Selatan,"papar dia.

Baca Juga: 13 Kapolres Jajaran Polda Jatim Dirombak, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya

"Mungkin itu terpublikasi kegiatannya tetapi kemudian mencari informasi dan lain-lain sebenarnya sifatnya adalah silent," lanjut Setyo.

Sebelumnya diinformasikan, KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat menerbitkan "red notice" terhadap Harun.

"Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO atas nama HM, Senin (31/5), KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan "red notice", kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Upaya tersebut, kata Ali, dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan kasus dengan tersangka Harun tersebut dapat segera diselesaikan. ***

 

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler