Tersangka MA membawa sepeda motor curian tersebut ke rumah seorang temannya, M (42), di Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Banjir Dringu, Dinas Sosial Pemkab Probolinggo Dirikan Dapur Umum Ringankan Beban Korban
Di sana, dia meminta bantuan untuk menjualkan sepeda motor tersebut.
MA kemudian menghubungi seorang teman lainnya, HP (35), untuk membantu dalam proses penjualan tersebut.
Pada tanggal 4 Januari 2024, sepeda motor berhasil terjual secara online dengan harga mencapai Rp 4,2 juta setelah dipasarkan oleh rekannya inisial HP melalui Facebook.
Setelah transaksi berhasil dilakukan dan barang sudah terjual, uang hasil penjualan sepeda motor dibagi tiga orang.
“Tersangka MA mendapatkan bagian sebesar Rp 3.050.000, sementara itu, M dan HP masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 600.000,”terang Kapolres Jember.
Atas perbuatannya pelaku MA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan rekannya M dan HP disangsi dengan Pasal 56 jo Pasal 480 KUHP.
Baca Juga: Korban Banjir Dringu Probolinggo Kelaparan, Warga : Tolong Mas Kalau Ada Nasi Kirimkan