Rakyat Digerojok Cuan Jutaan! Ini 3 Bansos Cair Januari 2024, Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya!

- 24 Desember 2023, 14:00 WIB
3 Bansos Kemensos Cair Mulai Januari, Per NIK KK Dapat Rp3.000.000, Begini Cara Pengajuannya
3 Bansos Kemensos Cair Mulai Januari, Per NIK KK Dapat Rp3.000.000, Begini Cara Pengajuannya /Antara/Adiwinata Solihin/

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.

Bansos ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi akibat pandemi Covid-19, serta meningkatkan kesejahteraan sosial.

Ada tiga jenis bansos yang akan tetap berlanjut di tahun 2024, yaitu:

Baca Juga: Kok pada Rebutan BLT El Nino? Padahal Ada 3 Bansos Lain yang Disalurkan pada Desember 2023

  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
  • Yatim Piatu (YAPI)

Bansos ini merupakan bansos reguler yang sudah ada sebelumnya, dan tidak ada perubahan dalam jumlah dana dan sasaran penerima.

Jadi, hanya mereka yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berhak mendapatkan bansos ini.

Berikut adalah penjelasan lebih lengkap tentang ketiga bansos tersebut, beserta cara untuk mengajukan dan mencairkannya.

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah bansos yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang memiliki komponen tertentu, seperti ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah.

Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung pada jumlah komponen yang dimiliki oleh keluarga penerima manfaat (KPM).

Setiap KPM akan mendapatkan bantuan PKH per tahun, yang dibagikan secara bertahap. Berikut adalah rinciannya:

  • Ibu hamil dan balita: Rp3.000.000
  • Lansia dan penyandang disabilitas: Rp2.400.000
  • Anak sekolah tingkat SD: Rp900.000
  • Anak sekolah tingkat SMP: Rp1.500.000
  • Anak sekolah tingkat SMA: Rp2.000.000

Baca Juga: Cara Mudah Cek Bansos Kemensos PKH, BLT El Nino, dan BPNT serta Syarat-Syarat Penerimaan

Bantuan PKH akan cair di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Untuk mencairkannya, KPM harus membawa kartu PKH dan KTP ke bank penyalur yang ditunjuk oleh Kemensos.

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT adalah bansos yang diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan dalam bentuk uang tunai yang dapat digunakan untuk membeli sembako di e-warung atau agen penyalur yang bekerja sama dengan Kemensos.

Besaran bantuan BPNT adalah Rp200.000 per bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.

Bantuan BPNT akan cair setiap bulan, atau bisa juga per dua atau tiga bulan, tergantung pada lembaga bayar yang dipakai.

Untuk mencairkannya, penerima harus membawa kartu BPNT dan KTP ke e-warung atau agen penyalur terdekat.

3. Yatim Piatu (YAPI)

YAPI adalah bansos yang diberikan kepada anak yatim piatu yang masih bersekolah, mulai dari tingkat SD hingga SMA. Besaran bantuan YAPI adalah Rp600.000 per tahun, atau Rp50.000 per bulan.

Bantuan YAPI akan cair setiap bulan, atau bisa juga per dua atau tiga bulan, tergantung pada lembaga bayar yang dipakai.

Baca Juga: Penyaluran BLT El Nino Rp400 Ribu, Bagaimana Cara Mengecek Penerima dan Prosedur Penyaluran?

Untuk mencairkannya, penerima harus membawa kartu YAPI dan KTP ke bank penyalur yang ditunjuk oleh Kemensos.

Cara Mengajukan Bansos Kemensos

Bagi Anda yang belum terdaftar di DTKS, tetapi merasa berhak mendapatkan bansos Kemensos, Anda bisa mengajukan permohonan melalui dua cara, yaitu:

  • Melalui website https://cekbansos.kemensos.go.id/ dengan mengisi formulir online yang tersedia.
  • Melalui desa atau kelurahan, dengan mengisi formulir manual yang disediakan oleh petugas.

Setelah mengajukan permohonan, Anda harus menunggu proses verifikasi dan validasi oleh dinas sosial setempat, hingga Anda mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai penerima bansos.

Proses ini bisa memakan waktu beberapa bulan, jadi Anda harus bersabar dan tidak mudah percaya dengan informasi palsu yang menjanjikan bansos instan.

Itulah informasi seputar 3 bansos yang cair Januari 2024 serta info syarat dan cara mendapatkannya! Semoga bermanfaat. ***

Editor: Rangga Putra

Sumber: Kemensos RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah