Penyembelihan hewan kurban harus memenuhi empat rukun:
1. Pekerjaan menyembelih (Dzabhu)
2. Orang yang menyembelih (dzabih)
3. Hewan yang disembelih
4. Alat untuk menyembelih.
Syarat penyembelih harus (1) orang Islam/orang yang halal dinikahi orang Islam, dan (2) bila hewannya ghoiru maqdur (tidak dapat dikendalikan).
Baca Juga: Ciri-Ciri Hewan Kurban yang Baik untuk Idul Adha 2022 menurut Ustadz Adi Hidayat
Maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat. Jika penyembelih merupakan orang yang buta, anak yang belum tamyiz dan orang yang mabuk, maka sembelihannya dihukumi makruh.
Berikutnya, dalam penyembelihan, penyembelih harus memotong hulqum (jalan napas) dan mari' (jalan makanan). Hal ini apabila hewannya maqdur (mampu disembelih dan dikendalikan).
Adapun proses penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dengan menghadap kiblat, baik penyembelihnya, maupun hewan kurban sembelihannya.
Baca Juga: Apa Hukum Orang Mampu tapi Tidak Mau Kurban di Hari Raya Idul Adha? Ini Penjelasan Ulama
Proses Sembelih Hewan Kurban
Proses penyembelihan hewan kurban dilakukan sebagai berikut: